Diskusi Budaya: Seni Budaya Kaltim itu Hidangan Istimewa

Budayawan,  Zainal Dharma Abidin. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Seni budaya Kalimantan Timur (Kaltim) itu paket lengkap hidangan istimewa lantaran unik, khas, ekspresif dan eksotik yang sangat  mendukung bagi keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berposisi di Kaltim.

Demikian dikatakan Budayawan Zainal Dharma Abidin dalam diskusi pemajuan kebudayaan Kaltim di DR Angkringan, Samarinda, Kamis malam (3/11/2022).

“Seni budaya yang berupa paket lengkap hidangan istimewa itu berada di tiga pilar budaya Kaltim, pesisir, keraton dan pedalaman.,” sambungnya.

Dalam diskusi yang diikuti berbagai kalangan itu, Zainal, alumni beberapa perguruan tinggi seni dan film dalam dan luar negeri ini menambahkan, harus ada upaya pelestarian, pengembangan, pembinaan, perlindungan, dan pemanfaatan.

“Kalau mau seni budaya Kaltim menjadi nilai tambah bagi keberadaan IKN di Kaltim harus disegerakan lima hal yang saling berkaitan itu oleh para pihak, pemerintah, seniman, budayawan dan tentunya masyarakat pemilik seni budaya itu,” urainya.

Bagaimana dengan Good will  dan political will untuk ke arah yang dimaksud, terutama dari pemerintah?

“Pemerintah dan masyarakat budaya sudah punya keinginan baik atau good will. Political will sudah ada juga melalui UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres strategi pemajuan kebudayaan. Sementara itu untuk di daerah sebentar lagi Kaltim punya Perda Pemajuan Kebudayaan. Nah, kurang apa lagi?” lanjut pendiri BKKNI dan DKD Balikpapan ini.

Menjawab pertanyaan peserta tentang adanya kesan keterlambatan pemajuan Kebudayaan Kaltim, peraih 10 besar Antas International Art New Delhi India tahun 2021 ini menjawab, perlu ada penyamaan frekuensi dalam pemajuan Kebudayaan antara pemerintah, budayawan, seniman dan masyarakat.

Harus diakui, katanya, selama ini kerap terjadi kebuntuan komunikasi antara pemerintah dan pelaku Seni budaya.

“Perlu ditingkatkan dialog pemerintah dan para pihak pelaku seni budaya. Kita dialogkan apa yang menjadi persoalan para pihak seni budaya di lapangan. Misalnya, adanya keluhan kurangnya fasilitasi pemerintah kepada aktivitas para pelaku Kebudayaan, ayo kita pecahkan bersama. Yang jelas pemerintah mempunyai kewajiban memfasilitasi sesuai amanat undang-undang dan perda,” paparnya.

Penulis: Hamdani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: