Disnaker Bontang: Pekerja Korban PHK Bisa Ajukan Program JKP

Ilustrasi

BONTANG.NIAGA.ASIA – Sejak Februari 2022 pekerja korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurnia, Jumat (14/10/2022)

“Pekerja terkena PHK dapat menerima manfaat JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

JKP ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh saat mengalami PHK. Mereka yang memenuhi syarat akan diberi bantuan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Itu sudah di launching sejak Februari 2022 lalu. Jadi pekerja bisa mendapat uang tunai hasil klaim JKP jika memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Sebagaimana ketentuan berlaku di BPJS-Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Pekerja yang di PHK dapat mengajukan program KJP dengan memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

Syarat Pengajuan JKP

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT);
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan;
  6. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK;
  7. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah;
  8. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Cara Mendaftar JKP

  1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP;
  2. Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.
  3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha:

* Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);

* Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

[ADVETORIAL]

Tag: