Distribusi BBM Ganjil Genap di SPBU, Dishub Tunggu Kepastian Kuota BBM Samarinda 2024

Pelayanan khusus pembelian BBM subsidi di SPBU Jalan KH Mas Mansyur, Samarinda, Kamis 22 September 2022 (dok/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memutuskan menunda rencana penerapan aturan pendistribusian kendaraan ganjil genap di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda. Semula, rencana itu akan diterapkan 2 Januari 2024 mendatang.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, penundaan itu dikarenakan pihaknya masih menunggu kepastian kuota BBM Pertalite Samarinda di 2024, dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kami perlu mengambil langkah dalam rangka mengendalikan atau menjaga kuota BBM di Samarinda sampai akhir 2024. Karena diperkirakan kuota itu akan turun dari BPH Migas pada Januari,” kata Manalu, Kamis 21 Desember 2023.

Manalu bilang, hingga akhir 2023, kuota khusus BBM jenis tertentu (JBT) solar tersisa sekitar 49,224 kilo liter (KL). Sedangkan BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite tersisa 156,861 KL.

“Prediksi kuota 2022 ke 2023 memang ada terjadi penurunan. Apakah tahun 2024 ada penurunan lagi, itu tergantung keputusan BPH Migas,” ujarnya.

Selain itu, Manalu mengatakan terdapat alasan lain pihaknya menunda aturan ganjil genap itu. Sebab, Dishub Samarinda masih melihat situasi lalu lintas dan antrean di sekitar SPBU. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, lanjut Manalu, kemacetan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU berangsur normal.

“Makanya penerapan ganjil genap, kami tunda dulu,” sebut Manalu menegaskan.

Kendati demikian, demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendistribusian, serta mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, Manalu meminta seluruh operator SPBU di Samarinda agar bisa menerapkan sistem digitalisasi nozzle.

Hal ini tentunya disesuaikan dengan Edaran Nomor 530/0807/100.05 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM tertentu jenis solar dan jenis BBM khusus penugasan berupa Pertalite di Kota Samarinda.

Pada edaran itu dijelaskan, untuk kendaraan roda empat (R4) pribadi atau barang, dibatasi hanya Rp 300.000 atau 30 liter per hari. Sedangkan kendaraan umum pribadi dan kendaraan yang bersifat online Rp 400.000 atau 40 liter per hari.

Lalu, untuk kendaraan pribadi roda dua maksimal pembelian Rp 50.000 per hari. Sementara untuk yang ojek online (Ojol) maksimal pembelian Rp 100.000 per hari.

“Kalau terjadi penurunan (kuota BBM) kembali, maka opsi ganjil genap tersebut bisa saja berlaku,” demikian Manalu.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: