DPRD Bontang Target Raperda TJSLP Disahkan Tahun Depan

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming. (Foto Istimewa)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Komisi I DPRD Bontang menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) disahkan jadi Perda  tahun depan, tahun 2023.

Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming mengatakan, Raperda TJSLP ini sudah masuk tahap konsultasi publik, dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bontang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, pihak Perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), BUMN, BUMD, dan Tokoh Masyarakat.

“Jadi memang kita jadwal di konsultasi publik atau saat uji publik untuk mendengarkan seluruh masukan-masukan baik dari perusahaan maupun stakeholder,” ujarnya, usai Rapat di sekretariat DPRD Bontang, Senin (28/11/2022).

Adapun tujuan konsultasi publik ini dilakukan, kata Maming, untuk menyempurnakan isi draf atau konsep Raperda TJSLP dengan sistem bottom up.

“Jadi sistemnya bottom up atau mendengarkan masukan dari bawah terus kita rangkum semua, supaya Raperda ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab oleh perusahaan maupun masyarakat,” timpalnya.

Selain itu, Politikus Partai PDI-Perjuangan ini juga menekankan beberapa catatan-catatan diantaranya meminta adanya sinkronisasi program, seperti misalnya Musrenbang kota disinkronkan dengan perencanaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bontang. Selain itu, nantinya juga akan dibentuk forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSLP.

“Jadi supaya tidak tumpang tindih di dalam implementasi, harus ada sinkronisasi program antara perusahaan dan pemerintah kota,” tandasnya.

Selanjutnya, Tim Pansus dan Tim Asistensi nantinya akan melakukan harmonisasi ke Departemen Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Adapun jumlah pasal dalam Raperda ini terdiri dari 13 BAB dan 29 pasal.

“Masih banyak tahapannya jadi tidak mungkin selesai tahun ini, Tim pansus dan Tim asistensi akan memuat dan mengevaluasi masukan-masukan yang relevan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang sudah di susun untuk dilakukan harmonisasi ke departemen Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya. (ADVETORIAL)

Tag: