DPRD Minta Disnaker, Disperindagkop dan Koperasi TKBM Selesaikan Masalah Secara Intern

Ketua Komisi II DPRD Berau Atilaganardi menunjukkan surat pernyataan dari 15 orang anggota koperasi yang menjadi pokok masalah dalam keanggotaan koperasi TKBM. (Foto : Rita Amelia/Niaga Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Permasalahan legalitas 15 orang anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dibawa hingga ke DPRD Berau untuk diselesaikan belum juga mendapatkan kejelasan.

Komisi II yang membidangi masalah ini, mengambil keputusan agar pihak koperasi TKBM dengan pembinanya yakni Dinas Tenaga Kerja, Disperindagkop, dan Syahbandar, melakukan rapat internal membahas masalah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Berau Atilaganardi, menjelaskan, permasalahan yang ada hanya karena miskomunikasi. Sebagai anggota koperasi ada hak dan kewajibannya. Namun, dalam masalah koperasi TKBM ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Buktinya, kartu pas (kartu untuk mendapatkan haknya sebagai buruh) dari 15 orang anggota koperasi itu ditahan sejak 2020 hingga sekarang. Padahal kartu pas itu adalah dokumen negara yang tidak boleh dikuasai. Kalau dikuasai berarti sudah masuk ranah pidana,” jelas Atilaganardi, ditemui usai rapat dengan TKBM, Kamis (3/6/2021).

Namun, karena surat pernyataan dari 15 anggota koperasi sudah dibuat, dimana isinya adalah ingin bekerja dengan sungguh-sungguh, maka sesuai kesepakatan setelah ada surat pernyataan itu, kartu pas akan diberikan. Tapi kenyataannya sampai sekarang, kartu pas itu masih ditahan.

“Karena ini masalah antara pengurus koperasi dengan anggotanya, maka kita mengambil asas musyawarah. Dan kita minta segera dibahas dengan duduk bersama antara mereka,” ujarnya.

Setelah itu, kata Atilaganardi, baru hasilnya dilaporkan ke DPRD. Kalau tetap tidak menemui jalan keluar, maka DPRD akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Plt Disperindagkop Berau Salim mengungkapkan, permasalahan yang dilaporkan 15 anggota koperasi TKBM itu, seharusnya memang diselesaikan secara intern terlebih dahulu.

“Dengan adanya pembina koperasi baik dari Disnaker dan Disperindagkop, masalah itu sudah bisa diselesaikan,” katanya.

Menurut Salim, masalah 15 anggota koperasi ini hanya keterlambatan penyerahan surat pernyataan. Sebenarnya tidak perlu sampai dibawa ke DPRD.

“DPRD juga sudah meminta kami untuk menyelesaikan masalah ini secara intern terlebih dahulu. Dan kami dari Disperindagkop siap memfasilitasinya. Secepatnya akan kita selesaikan masalah TKBM ini,” jelas Salim.

Penulis: Rita Amelia | Editor : Intoniswan

 

Tag: