DPRD Nunukan Percepat Pelantikan Arif Sudarwan jadi 18 Desember 2023

Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan DPRD Nunukan, Herwin (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah dan janji Arif Sudarwan dari Partai Perindo sebagai anggota DPRD Nunukan, menggantikan Amrin Sitanggang, dipercepat dari  jadwal semula 27 Desember menjadi 18 Desember 2023.

Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan DPRD Nunukan, Herwin mengatakan, perubahan jadwal rapat paripurna pergantian Amrin Sitanggang, telah disepakati bersama atas pertimbangan sebagian anggota DPRD beragama nasrani akan libur dan merayakan Natal.

“Kalau paripurna dilaksanakan 27 Desember dikuatirkan anggota DPRD beragama kristen belum kembali pulang dari merayakan natalan di daerahnya,” kata Herwin pada Niaga.Asia, Kamis (14/12/2023).

Dipercepatnya pelantikan Arif Sudarwan sebagai anggota DPRD dihubungkan pula dengan tidak adanya gugatan hukum di Pengadilan Negeri terkait proses diberhentikannya Amrin Sitanggang sebagai anggota DPRD dan kepengurusan Partai Perindo.

Tidak adanya proses hukum upaya luar biasa ini telah dikonfirmasi oleh Arif Sudarwan kepada Pengadilan Negeri Nunukan, dimana nama Amrin Sitanggang tidak pernah terdaftar dalam register mengajukan gugatan administrasi pergantian dirinya.

“Kalau ada keberatan anggota legislatif atas putusan partai bukan hanya mengajukan gugatan kepada mahkamah partai, tapi juga harus ke Pengadilan Negeri,” jelas Herwin.

Dalam proses pelaksanaan paripurna PAW Arif Sudarwan, sekretariat DPRD Nunukan tetap akan mengundang Amrin Sitanggang, hal ini sudah menjadi keharusan, namun yang bersangkutan tidak diharuskan menghadiri pelantikan.

Rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Nunukan akan dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa, ketentuan ini berbeda dengan pelantikan pimpinan legislatif yang sesuai aturan dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri.

“Kalau dilantik anggota cukup ketua DPRD, lain dengan pelantikan pimpinan harus dilakukan ketua Pengadilan atau setidaknya hakim senior,” ucapnya.

Hal-hal lainnya menyangkut hak dan kewajiban terhadap Arif Sudarwan sebagai anggota DPRD baru tidak mengalami perubahaan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya yaitu, tidak menerima gaji dan tunjangan kerja bulan Desember.

Sebab, jelas Herwin, tiap anggota DPRD berhak mendapatkan hak dan kewajibannya setelah melaksanakan pengucapan sumpah atau pelantikan. Namun  dalam Tatib DPRD disebutkan hak gaji tidak diberikan apabila pelantikan diatas 15 hari kerja.

“Aturan hak dan kewajiban ini diatur dalam PP 12 Undang-Undang tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” jelasnya.

Gaji anggota DPRD yang dilantik melewati 15 hari kerja diberikan di bulan berikutnya. Sebagai contoh, Arif Sudarwan yang dilantik pada 18 Desember 2023 akan menerima penghasilan gajinya terhitung bulan Januari 2024.

Sedangkan hak administratif seperti mengikuti rapat paripurna, rapat dengar pendapat, rapat fraksi dan rapat-rapat lainnya di gedung DPRD Nunukan harus tetap dilaksanakan sejak dilakukan pelantikan.

“Amrin Sitanggang tidak perlu mengembalikan aset DPRD yang dipakainya karena Pemerintah Nunukan tidak memberikan aset belanja modal kepada anggota dewan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: