Dua Kepala Kantor Pos di Kaltara jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona bersama Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Khomaini memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan 19 koli kosmetik ilegal melibatkan 2 pegawai kantor pos (istimewa/Polres Tarakan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Polres Tarakan menetapkan kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Sebatik, CH (52) serta kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang kota Tarakan, TB (32), sebagai tersangka peredaran kosmetik ilegal yang diamankan di pelabuhan SDF Tengkayu II Tarakan, Senin 27 Februari 2023.

“Ada tiga orang diamankan dalam perkara kosmetik yakni, Kacab Pos Sebatik, Kacab Pos Tarakan dan J alias N (38) berperan sebagai kurir online shop yang juga reseller di Nunukan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP kepada niaga.asia, Rabu 8 Maret 2023.

Pengungkapan perkara peredaran kosmetik tanpa izin yang melibatkan dua orang pegawai kantor Pos Indonesia dengan barang bukti sebanyak 19 koli itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima unit Resmob Polres Tarakan sekitar pukul 12.30 Wita.

Informasi yang diterima sering kali terjadi pengiriman kosmetik tanpa izin edar yang masuk ke Tarakan melalui pelabuhan SDF Tengkayu II Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati kendaraan boks milik kantor Pos Tarakan mengangkut barang diduga berisi kosmetik tanpa izin edar,” ujar Ronaldo.

Kendaraan boks milik kantor Pos Tarakan selanjutnya digiring ke Polres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas ditemukan 19 koli kosmetik ilegal yang akan dikirimkan ke beberapa daerah di wilayah Indonesia.

Hasil pengembangan penyelidikan disimpulkan bahwa kosmetik ilegal itu diketahui milik seorang warga berinisial M yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran kepolisian. M diduga sebagai orang yang memasukkan kosmetik dari Malaysia itu menuju Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik.

“M memiliki akses atau jaringan di Malaysia untuk mengirimkan barang ke Sungai Nyamuk, dan M juga diketahui sebagai pemasok besar,” terangnya.

Ronaldo menuturkan, pelaku J alias N dalam peredaran kosmetik berperan sebagai penjemput kosmetik milik M yang dikirimkan dari Malaysia menuju Sebatik. Selanjutnya barang yang tiba diantar menuju kantor PT Pos Indonesia cabang Sei Nyamuk, Sebatik.

Keterlibatan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sebatik dalam peredaran kosmetik berkaitan dengan perannya sebagai orang yang melakukan pendataan dan input data ke sistem kantor Pos. Bahkan CH dalam hal ini turun langsung mengantar kosmetik dari pelabuhan Sebatik menuju pelabuhan Tarakan.

“Ini kan jaringan sudah terbangun sangat rapi, barang masuk ke kantor pos dan dilakukan input data seolah-oleh paket kiriman,” terangnya.

Seluruh kosmetik yang dikemas dalam paket yang dikirimkan menuju Tarakan akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh kepala kantor PT Pos Indonesia Tarakan. TB juga sebagai orang yang mengizinkan paket berisi kosmetik masuk di kantornya.

Bukti lain keterlibatan kedua pegawai kantor Pos itu adalah ditemukannya dokumen pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar pada Februari tahun 2023 sebanyak 9 ton dari kantor pos Sebatik menuju kantor pos Tarakan.

“Masing-masing pelaku memiliki peran dan pengiriman paket kosmetik, terhubung dengan data paket kantor pos,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, ketiga pelaku disangka dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang No 36/2009 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelaku pelanggaran Undang-undang tentang kesehatan dapat hukum pidana 15 tahun kurungan penjara,” tutup Ronaldo.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: