Dua Orang Ditangkap di Balikpapan Kasus Sabu, Salah Satunya Personel Satpol PP

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu 14 Desember 2022 (foto : Humas Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Balikpapan harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Oknum berinisial AS yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan itu diamankan bersama rekannya berinial MA.

Keduanya ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Senin 12 Desember 2022.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan itu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati MA di sekitar lokasi. Karena menunjukan gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian menyergap dan memeriksa MA.

“Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya uang berjumlah Rp150 ribu. Namun dari pemeriksaan urin menunjukkan bahwa MA positif mengkonsumsi sabu,” kata Roganda saat pers rilis, Rabu.

Selanjutnya, petugas meingintrogasi MA. Dari pengakuannya, dia disuruh oleh AS untuk membeli sabu-sabu. Petugas kemudian mengamankan AS yang sebelumnya bermaksud mengambil sepeda motornya yang dipakai MA.

“Saat diperiksa dalam bagasi sepeda motornya ditemukan tas hitam berisi bungkus plastik bekas paketan sabu dan pipet kaca. Hasil tes urin juga positif mengkonsumsi sabu,” ungkapnya.

Dari penyelidikan polisi, AS membenarkan memberi uang kepada MA untuk membeli sabu agar dikonsumsi bersama-sama.

“AS yang memberikan uang kepada MA untuk membeli. Kalau sudah dapat maka upahnya mengkonsumsi bersama-sama,” ucap Roganda.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, AS dan MA diketahui sebelumnya telah dua kali bersama-sama mengkonsumsi sabu.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: