Dua Paslon Kepala Daerah Nunukan Telah Serahkan LPSDK ke KPU

Komisioner KPUD Nunukan Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020 tertanggal 31 Oktober 2020 lalu.

Komisioner KPUD Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi mengatakan,  baik  paslon nomor urut 1 Asmin Laura – Hanafiah  maupun paslon nomor urut 2 Danni Iskandar – H. Muhammad Nasir menyerahkan dukumen LPSDK dalam waktu bersamaan.

“Tiap LPSDK dibuatkan bukti tanda terima dan berita acara oleh KPUD Nunukan, selanjutnya tanggal 1 November 2020 diumumkan,” katanya, Rabu (04/11).

Sesuai dokumen LPSDK, jumlah sumbangan dana kampanye paslon Hj. Asmin Laura – H. Hanafiah sebesar Rp350 juta dan pendapatan dari hasil donasi pihak lain atau perorangan sebesar Rp 75 juta.

Untuk paslon H. Danni dan H. M. Nasir, laporkan LPSDK sebanyak Rp52.249.980 yang sumber dari sumbangan pihak lain atau perseorangan.

Sebelum menyerahkan LPSDK, kedua paslon pada September 2020,  juga telah menyerahkan laporan awal dana kampanye.

“LPSDK paslon Hj. Laura – H. Hanafiah berbentuk sumbangan dari paslon dan perorangan, sedangkan paslon H. Danni – H. M, Nasir bentuknya sumbangan pihak lain berupa barang,” kata Dedi.

Semua nominal sumbangan bebentuk uang harus ditransper ke rekening khusus masing-masing paslon yang terdaftar di KPUD Nunukan.

Selanjutnya KPU akan menunggu lagi laporan keseluruhan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Penyerahan LPPDK masing-masing paslon paling lambat tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya LPPDK paslon dilakukan pemeriksaan dan validasi sumber pendapatan dan penggunaan dana kampanye oleh konsultan publik keuangan.

“Nanti ada sistem informasi kantor akuntan public dikeluarkan KPU RI, diantaranya itulah kita memilih mana kantor akuntan,” jelasnya.

Menurut Dedi lagi, tiap paslon harus menyerahkan LPPDK sebab,  jika paslon tidak bersedia melaporakan dana kampanye, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa pembatalan sebagai paslon dan mengikuti Pilkada.

“Penilaian audit itukan hanya terkait patut atau tidak patutnya LPPDK. Sangat jarang ada paslon digagalkan karena gagal dalam audit keuangan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPUD Nunukan bersama paslon Pilkada Nunukan telah menyepakati batasan maksimal dana kampanye sebesar Rp 20 miliar. Penggunaan anggaran ini diperuntukan untuk pembiayaan aktifititas kampanye.

Pendapatan dana kampanye haruslah dijelaskan secara rinci dan paslon tidak dibenarkan menerima sumbangan yang berasal dari badan hukum perusahaan BUMN atau BUMD ataupun donasi dari luar negeri.

“Dan kampanye yang bersumber dari pihak-pihak terlarang akan diambil untuk dikembalikan ke Kas negara,” pungkas Dedi. (adv)

Tag: