Dua Tahun Beraksi, Dua Pengetap Solar Subsidi di Kukar Ditangkap

Dua tersangka pengetap solar dihadirkan Sabtu 2 April 2022 di Mapolres Kutai Kartanegara. (Foto : istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membongkar dugaan praktik pengetapan solar subsidi di SPBU di Timbau, Tenggarong. Dua orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti 300 liter solar subsidi.

Kelangkaan solar sehingga mengakibatkan antrean panjang kendaraan di SPBU, seperti SPBU yang ada di Timbau, jadi atensi serius Polres Kukar. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan Jumat (1/4) kemarin.

“Tim Reskrim melakukan penyelidikan saat pengisian di SPBU sampai di gudang penyimpanan di Jalan Naga,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ganda Syah Hidayat, di Mapolres Kutai Kartanegara, Sabtu.

Polisi gerak cepat dan memergoki aktivitas pemindahan solar dari truk ke drum penampungan di gudang itu.

“Kami amankan pelaku dan barang bukti waktu mengeluarkan solar dari truk di gudang itu. Total kita amankan 300 liter solar subsidi. Baik yang disimpan maupun yang baru dibeli dari SPBU,” ujar Hidayat.

Dari penyelidikan, truk itu memiliki tanki modifikasi sehingga bisa memuat lebih banyak solar subsidi. Kedua terduga pelaku pengetap solar, SB (48) dan MF (28), membeli solar subsidi (Bio Solar) Rp 5.150 per liter di SPBU.

“Dijual lagi Rp 8.000 per liter ke perkebunan, ke perusahaan perkebunan. Aktivitas ini dilakukan sudah dua tahun ini. Dari tanki modifikasi ini, kalau tidak cukup juga memuat solar dalam drum di atas bak truk,” ungkap Hidayat.

“Selain 300 liter solar subsidi, kami amankan pompa alkon, selang, corong, dan dua unit truk. Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Hidayat.

Hidayat menegaskan soal kesulitan warga mendapatkan solar subsidi jadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Masyarakat di Kukar jangan coba-coba salahgunakan BBM solar subsidi,” tegas Hidayat.

Penindakan ini bertujuan untuk meminimalisir antrean yang mengular dan terjadi berkepanjangan. Kepolisian juga berencana menyelidiki antrean truk di pinggir jalan, di antaranya melalui razia.

“Kami masih melakukan penyelidikan intensif, perlu waktu untuk mengungkap itu (indikasi kerja sama dua tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan). Masih kami dalami. Yang jelas, solar subsidi itu mengarah ke perkebunan,” ungkap Hidayat.

Masih dari penyidikan kepolisian, setiap harinya kedua pelaku bisa menjual rata-rata 150 liter atau menjual kembali 6 ton solar subsidi tiap 15 hari.

Dalam kasus itu polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja.

“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” demikian Hidayat.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: