Dua Terdakwa Korupsi Septic Tank dari Dinas PU Nunukan Ajukan Eksepsi

Jaksa Penunut Umum dari Kejari Nunukan membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa  korupsi Septic Tank di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua terdakwa  dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan  septic tank skala individual dan komunal di Kabupaten Nunukan, Zulkarnain alias Z dan  Eliasni alias E mengajukan eksepsi atau keberadaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Hal itu disampaikan kedua terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyoto Hindaryanto dengan hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Suprapto  yang digelar secara daring, para terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

Keberatan kedua terdakwa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kabupaten Nunukan, disampaikan melalui kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana, Kamis (16/02/2023).

“Iya benar, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU melalui kuasa hukumnya saat sidang pembacaan dakwaan,” kata tim JPU Kejari Nunukan Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Jum’at (17/02/2023).

Zulkarnain dan Eliasni diduga penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pembangunan tangki septik tank di beberapa desa di Kabupaten Nunukan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR tahun 2018, 2019, dan 2020.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pembacaan eksepsi terdakwa dijadwalkan pada persidangan berikutnya Selasa 21 Februari 2023,” ujarnya.

Pada persidangan perkara yang sama, Kuswandi Sinaga alias KS melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, begitu terhadap terdakwa lainnya yaitu Mansur alias MA, Mimi alias M dan Yuli alias Y.

“Karena empat terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Selasa 28 Februari,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nunukan mendakwa para terdakwa telah melakukan menyalahgunakan anggaran pada kegiatan pembangunan tangki septik dilaksanakan (DPUPRPKPP) Nunukan, sehingga merugikan negara sebagaimana hasil perhitungan BPKP Kaltara sebesar  sebesar Rp3.675.450.000.

Dalam pelaksanaan pembangunan, Zulkarnain bertugas selalu PPTK tahun 2018 sedangkan Eliasni sebagai Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPRPKP Nunukan tahun 2018-2020.

Para terdakwa sengaja mencari keuntungan dari pekerjaan pembangunan septic tank dengan cara melibatkan perusahaan yang perannya sebagai supplier bekerjasama dengan DPUPRPKP Nunukan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: