Dua WN Malaysia Masuk Sebatik Indonesia Tanpa Paspor

Dua WN Malaysia M Risman Bin Mustam dan Muhammad Fauzi diamankan Imigrasi Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengamankan dua warga negara (WN) Malaysia yang masuk di wilayah Sebatik Indonesia tanpa dokumen perjalanan luar negeri atau paspor, Rabu (30/11/2022).

“Dua WN Malaysia itu atas nama M Risman Bin Mustan (23) dan Muhammad Fauzi Bin Alpi (27) berada di wilayah Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan WSD Napitupulu pada Niaga.Asia, Kamis (01/12/2022).

Risman merupakan warga Jambatan 6 Lorong 2 LOT 972, Kampung Tinusa 2, jalan Airport 90000 Sandakan, Sabah Malaysia. Adapun Muhammad Fauzi warga Kampung Sri Jaya 91300 Sandakan, Sabah, Malaysia.

Kedua WN Malaysia itu masuk ke wilayah Indonesia tidak bersamaan, Risman masuk melalui dermaga tradisional Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik, sedangkan Fauzi masuk melalui Lalosalo sekitar pukul 12:00 Wita.

“Datangnya di hari dan tanggal sama, tapi lokasi masuknya berbeda. Keduanya memiliki identitas atau IC card Malaysia,” sebutnya.

Kedua WN Malaysia mengaku tujuan akhirnya adalah ke Nunukan dan di Sebatik sekedar transit. Tapi saat diperiksa polisi  di dermaga Bambangan, Sebatik, keduanya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau paspor.

“Risman mengaku setelah tiba di Nunukan akan melanjutkan perjalanan ke Wajo, Sulawesi Selatan, sehubungan orangtuanya meninggal dunia dua hari lalu,” ungkap Napitupulu.

Berbeda dengan Fauzi. WN Malaysia mengaku ke Indonesia untuk menemui istrinya bernama Naimah yang tinggal di Tarakan, sekaligus emanen ikan ditambak istrinya.

Fauzi baru pertama kali masuk secara ilegal melalui Sebatik. Sebelumnya tahun 2019 pernah melakukan perjalanan ke Makassar lewat kota Kinabalu menggunakan paspor Malaysia.

“Tujuan ke Indonesia sebatas bertemu istri dan panen tambak, tidak ada maksud lainnya,” tambah Napitupulu.

Menurut Napitupulu, kedua WN Malaysia tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana pejabat Imigrasi berwenang dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian.

Penahanan dilakukan apabila orang asing yang berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Petugas Imigrasi Nunukan masih melakukan pemeriksaan, kedua WN Malaysia ditahan sambil menunggu proses administrasi deportasi,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: