Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Nunukan, Kejari akan Periksa 30 Perusahaan

Kasi Pidsus  Kejari)Nunukan Ricky Rangkuti (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyelidikan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan daerah Rp3 miliar, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Nunukan sudah mengirim surat panggilan ke pimpinan 30 perusahaan yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa di RSUD Nunukan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah jadwalkan pemanggilan pihak perusahaan rekaman yang bekerjasama dengan RSUD Nunukan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Senin (19/02/2024).

Jumlah rekanan pengadaan barang dan jasa yang disurati untuk memenuhi panggilan penyidik sebanyak 30 perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti kota Tarakan, Tanjung Selor, kota Balikpapan dan daerah lainnya.

Masing-masing rekanan diminta hadir sesuai jadwal undangan pemeriksaan, dan apabila berhalangan, dapat segera menginformasikan agar buatkan jadwal ulang menyesuaikan kesiapan waktu.

“Dari 30 perusahaan barang dan jasa itu, hanya satu perusahaan berdomisili di Kabupaten Nunukan,” sebutnya.

Keberadaan perusahaan rekanan RSUD Nunukan yang berada di luar Kabupaten Nunukan sedikit memperlambat proses pemeriksaan, karena itu, jaksa penyidik berupaya mengefektifitaskan waktu pemeriksaan paling lama 2 minggu.

Perusahaan rekanan RSUD Nunukan bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa meliputi banyak hal seperti, pengadaan obat-obatan dan pengadaan peralatan alat kesehatan.

“Semua perusahaan sudah menyampaikan kesiapan untuk hadir dalam pemeriksaan, tinggal kami menyusun waktu kehadiran mereka,” tuturnya.

Ricky menjelaskan, pemeriksaan pihak perusahaan sangat penting bagi penyidik untuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid 19 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih.

Untuk itu, penyidik meminta masing-masing perusahaan memberikan penjelasan mekanisme sistem pembelanjaan serta nilai pembelian barang dan jasa, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perusahaan nantinya disinkronkan dengan keterangan pejabat yang bertanggung jawab pada keuangan di RSUD,” bebernya.

Tahapan pemeriksaan selanjutkan akan difokuskan pada internal RSUD Nunukan dan meminta keterangan dari pemerintah daerah yang secara aturan tentunya mengetahui sistem kerja pengelolaan manajemen rumah sakit.

“Dari keterangan RSUD dan Pemkan Nunukan itulah, jaksa penyidik akan membuat kesimpulan siapa-siapa bertanggungjawab disitu,” terangnya.

Diberikan sebelumnya. jaksa penyidik Kejari Nunukan tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

Untuk mengungkap dugaan tindak pidana, jaksa penyidik telah meminta 12 orang ASN RSUD untuk memberikan keterangan terkait penggunaan BLUD tahun 2021-2022 yang salah satunya bendahara RSUD Nunukan.

Penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di RSUD, dimulai sejak 22 November 2023 dan saat ini, tim penyidik tengah mengembangkan alat-alat bukti dugaan pidana.

Dari hasil penyelidikan, Jaksa memperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada anggaran BLUD tahun 2021 dan 2022 terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp3 miliar.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: