Empat Pelaku Produksi Oli Palsu Berbagai Merk Diamankan Polisi

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota,  Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur,  AKP Ompi Indovina,  saat konferensi pers di Mapolsek Bekasi Timur, Jalan Raya Siliwangi Km 5 Rawalumbu, Senin (29/08/2022). (Foto Humas Polres Metro Bekasi)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polsek Bekasi Timur berhasil mengungkap  tindak pidana  pemalsuan oli  berbagai merk di tiga kamar di sebuah rumah kontrakan yang disewa MS alias Jonin (28).

Hal itu disampaikan Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota,  Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur,  AKP Ompi Indovina,  di Mapolsek Bekasi Timur, Jalan Raya Siliwangi Km 5 Rawalumbu, Senin (29/08/2022).

Tersangka MS alias Jonin (28) menyewa tiga kamar kontrakan yang kemudian dijadikan tempat usaha produksi oli dengan menggunakan berbagai merk antara lain merk Yamahalube Matic Motor Oil untuk oli sepeda motor, Yamahalube Gear 100 untuk oli gardan sepeda motor.

Kemudian merk MPX 1 untuk oli sepeda motor, merk Honda E-Pro Gold untuk oli mobil, merk TMO motor oil untuk sepeda motor, merk TMO untuk oli mobil, merk Sell helix untuk mobil, merk Mesran untuk oli mobil, merk Federal untuk sepeda motor.

Dalam memproduksi oli palsu, tersangka MS alias Jonin dibantu tiga orang karyawannya masing-masing bernama JST alias Juni (21), Suhendro alias Hendro bin Samat (30) dan HB alias Barasa (24).

“Dalam melakukan perbuatannya tersangka MS Alias Jonin membeli oli SAE 40 dalam kemasan drum dengan harga Rp 3,7 juta/drum dari Semarang melalui online,” ujar AKP Ridha.

Setelah sampai di TKP oli dipindahkan menggunakan pompa besi manual ke dalam bak penampung lalu dimasukkan ke botol oli berbagai merk sesuai ukurannya. Setelah itu botol-botol dipasang segel kertas timah.

Selanjutnya, di pres menggunakan mesin induksi, dipasang tutup botolnya, Setelah itu di kemas ke dalam kardus sesuai merk dan oli siap untuk dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi.

“Saat ini tersangka MS alias Jonin bersama ketiga karyawannya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Timur,“ kata AKP Ridha.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2016 Tentang merk dan Indikasi geografis,” tutup AKP Ridha.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: