Enam Pejudi Jalanan di Bontang Dibekuk Polisi

Enam tersangka pejudi (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Enam orang warga di Bontang, dibekuk polisi saat asik berjudi di salah satu kawasan Api-api Bontang Utara, Minggu (11/4). Keenamnya kini meringkuk di sel Polres Bontang.

Penangkapan keenamnya dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi lebih dulu mendapat laporan warga, adanya aktivitas perjudian kartu remi, di pinggir Jalan Patimura, kelurahah Api-api.

Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, kemudian mendatangi lokasi perjudian yang dilaporkan. Benar saja, 6 orang tertangkap tangan melakukan perjudian.

Mereka adalah Sipri Jelahut (35), Siprianus Son (29), Alfonsus Janggur (33), Karolus Natang (25), Martinus Lirna (22), serta Alfonsus Hasman (31).

“Mereka ini melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, dalam penjelasan tertulis dikutip Niaga Asia, Selasa (13/4).

Barang bukti yang digunakan untuk berjudi, mulai dari uang tunai serta dua set kartu remi, disita sebagai barang bukti. “Uang tunainya kita amankan Rp250 ribu,” ujar Suyono.

Para pelaku meringkuk di penjara Polres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: