Fakta-fakta Kasus Balita di Samarinda Positif Sabu dari Tes Urine

Ilustrasi pelaku tindak pidana diborgol (Foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kasus balita 3 tahun di Samarinda positif methamfetamine, zat yang terkandung dalam sabu, menyita perhatian masyarakat luas dan jadi atensi Polri. Belakangan balita itu diketahui meminum air mineral bekas bong atau alat isap sabu. Polisi telah menetapkan wanita, TR, 50 tahun, sebagai tersangka.

Kasus itu bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda. Tersangka TR dalam penanganan Reskrim, dan satu wanita lagi, Ra, 24 tahun, dalam penanganan Satuan Reskoba.

Berikut fakta-fakta dirangkum niaga.asia terkait peristiwa itu :

1. Berawal dari Curhat Ibu Korban

Pada Rabu (7/6), ibu korban curhat di Facebook tentang kondisi balitanya tidak bisa tidur dua malam, berkeringat dan berbau, dan bicaranya terus meracau. Unggahan itu diketahui pegiat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.

Ibu balita itu tinggal di Tanah Merah, Samarinda. Kondisi balitanya diketahui usai meminum air mineral dalam botol pemberian tetangganya saat bertamu Selasa (6/6) sore.

2. Balita Itu Dites Urine

Pada Rabu (7/6) malam, Tim TRC PPA Kaltim bergerak cepat menguji urine balita itu, karena perubahan perilaku balita itu diduga sebagai ciri pengguna narkoba. Tes urine dengan pendampingan TRC-PPA Kaltim dilakukan di RSJ Daerah Atma Husada Mahakam, Jalan Kakap, Samarinda.

“Hasilnya positif mengandung zat methafetamine,” kata Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis 8 Juni 2023.

3. Opname di RS Samarinda

Tim TRC PPA Kaltim terus memberikan pendampingan karena hasil positif dari tes urine itu cukup mengejutkan. Pada malam itu juga, atas berbagai saran, balita itu masuk opname di salah satu rumah sakit di Samarinda.

Pertimbangannya terkait kesehatan, mengingat balita itu tidak tidur beberapa malam dan tidak makan dan minum.

4. Pelaporan ke Polresta Samarinda

Dari hasil urine itu, ibu balita itu melapor ke Polresta Samarinda dengan pendampingan tim TRC-PPA Kaltim, pada Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA :

Kronologi Lengkap Kasus Balita Samarinda Positif Sabu

“Ibunya sempat mengira anaknya kesurupan sepulang dari rumah temannya yang juga tetangganya. Jadi setelah kita pastikan hasil urine, kita bawa ke rumah sakit, dan kemudian lapor ke Polres. Ditangani PPA koordinasi dengan Satuan Reskoba,” sebut Rina Zainun.

5. Pemberi Air Itu Wanita 50 Tahun

Tim Reskrim dan Reskoba gerak cepat mengamankan wanita berinisial TR, 50 tahun, di Tanah Merah, Samarinda, hari Sabtu (10/6). Dia adalah tetangga ibu balita itu, sekaligus menjadi terduga pemberi air mineral kepada balita itu.

“Benar, tim Reskoba dan Reskrim, sudah amankan satu orang wanita. Sekarang ada di Polres. Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk yang bersangkutan (TR) ditangani Reskrim,” kata Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani, Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, dikonfirmasi niaga.asia, Minggu 11 Juni 2023.

6. Wanita TR Ditetapkan Tersangka

Penyidik Reskrim menetapkan TR sebagai tersangka terhitung sejak Sabtu 10 Juni 2023 malam. Dia ditahan di sel Polresta Samarinda.

“Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka Sabtu malam tadi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, kepada niaga.asia, Minggu 11 Juni 2023.

7. Polisi Sita Botol Isi Air Mineral

Dalam kasus itu, polisi menyita botol berisi air mineral yang diberikan untuk diminumkan kepada balita itu. Pemeriksaan penyidik terungkap, TR tinggal menumpang di rumah temannya, Ra, 24 tahun, yang juga tetangga balita itu. TR dan ibu korban juga saling mengenal.

Pada hari Senin (5/6) malam sebelumnya, TR dan Ra, mengkonsumsi bareng sabu dari air botol itu sebagai bong atau alat isap sabu. Meski tahu botol yang berisi air usai digunakan sebagai bong sabu, TR tetap memberikannya kepada ibunya untuk diminumkan kepada balitanya yang meminta minum.

“Biasa kalau (pengguna) itu kan, isap bong asapnya yang diisap, bukan airnya. Untuk itu, motif sementara dia (tersangka TR) tidak menyangka masih ada efeknya. Klaimnya begitu. Tapi dia tahu, air kemasan botol itu dia gunakan sebelumnya sebagai bong,” kata Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Senin 12 Juni 2023.

8. Terancam 10 tahun Penjara

Penyidik Reskrim menjerat TR dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 89 juncto pasal 76 huruf j dari UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Rengga.

Sedangkan untuk Ra, 24 tahun, juga telah diamankan kepolisian kini dalam penanganan Satuan Reskoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil tes urine, Ra juga mengantongi hasil positif methamfetamine.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: