Kronologi Lengkap Kasus Balita Samarinda Positif Sabu

Ilustrasi bong atau alat isap sabu yang disita kepolisian (HO-wartaekonomi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wanita di Samarinda berinisial TR, 50 tahun, jadi tersangka kasus balita teracuni sabu lewat air mineral bekas bong atau alat isap sabu. Begini kronologi kejadian itu.

TR adalah pelaku yang memberikan bong berisi air bekas sabu yang sebelumnya dia gunakan berdua dengan wanita lainnya, Ra, 24 tahun. TR tinggal menumpang di rumah Ra, di Tanah Merah, Samarinda Utara, bertetangga dengan ibu balita itu. Dia juga berteman dengan ibu balita bersangkutan.

“Dari pemeriksaan, dia (TR) mengaku habis nyabu bareng Ra hari Senin (5/6) malam,” kata Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, ditemui niaga.asia di kantornya, Senin 12 Juni 2023.

Sehari kemudian, Selasa 6 Juni 2023 sore, ibu balita itu bersama balitanya datang menemui TR dengan maksud meminjam uang. Selesai itu, TR dan ibu korban, mengobrol di ruang tamu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu 15 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Anak korban kemudian meminta minum ke ibunya, dan kemudian ibunya ini minta ke pelaku (TR), dan pelaku mengambil air dalam botol di bawah meja di ruang tamu,” ujar Rengga.

“Botol isi air minum itu kemudian diserahkan ke ibu korban, dan diberikan ke anak balitanya,” Rengga menambahkan.

Dari pemeriksaan penyidik, TR tidak menyangka dan menduga, bahwa air dalam kemasan botol yang digunakan sebagai bong bersama temannya Ra, masih bereaksi dan diminum masih ada efeknya.

“Iya dalam botol itu masih ada airnya,” Rengga menegaskan.

BACA JUGA :

Wanita Pemberi Mineral Berisi Sabu ke Balita 3 Tahun di Samarinda jadi Tersangka

“Biasa kalau (pengguna) itu kan, isap bong kan asapnya yang diisap, bukan airnya. Untuk itu dia tidak menyangka masih ada efeknya. Klaimnya begitu. Tapi dia tahu, air kemasan botol itu dia gunakan sebelumnya sebagai bong,” Rengga menjelaskan.

Usai air dalam botol sebagai bong itu diminim balita itu, malam harinya balita malang itu tidak bisa tidur, bicaranya meracau, hingga akhirnya masuk perawatan rumah sakit di Samarinda.

“Dia (TR) mengakui pada Senin (5/6) malam, pakai sabu dengan Ra. Dia diajak Ra, dan Ra sekarang diproses di Satuan Reserse Narkoba terkait penyalahgunaan narkotika. Ra ini adalah pemakai (narkoba) aktif,” terang Rengga.

Ilustrasi sabu (klikdokter)

Hasil tes urine Ra, positif mengandung methamfetamine, sebagai zat dalam sabu. Untuk tersangka TR, selain hasil tes urine masih menunggu hasil, penyidik terus mendalami keterangannya sampai hari ini.

“Iya, dia (TR) mengaku habis nyabu. Kita tangani perkara ini, yang jelas masih kami dalami keterangannya,” jelas Rengga menegaskan lagi.

“Kita terapkan dua pasal dari dua undang-undang narkotika dan perlindungan anak. Karena (TR) menyimpan dan menggunakan (sabu),” demikian Rengga.

Dari pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur pada Rabu 7 Juni 2023, hasil tes urine balita laki-laki usia 3 tahun itu positif methamfetamine hingga harus dirawat inap di rumah sakit. Fakta itu berujung pelaporan ke Polresta Samarinda yang dilakukan ibu korban.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: