Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. (FOTO HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Mabes Polri menyatakan siap menghadapi gugatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada Kapolri terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan gugatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh  konstitusi.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangannya pada Kamis (29/12/22).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ferdi Sambo mengajukan gugatan pada Kamis (29/12/22). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.

Diketahui dalam petitumnya, Ferdi Sambo menginginkan PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” tulis petitum Ferdy Sambo.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: