Forum Satu Data Kaltim Dikoordinasikan Kepala Bappeda

Kepala Dinas Kominfo Kaltim M Faisal. (Foto : HO-Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Satu Data didukung Forum Satu Data Kalimantan Timur. Forum Satu Data dikoordinasikan oleh Kepala Bappeda. Forum Satu Data terdiri atas Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung. Forum Satu Data berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota dalam Walidata Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Daerah.

Forum Satu Data Kaltim adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia. Forum Satu Data ditetapkan Gubernur dengan Keputusan Gubernur. Sedangkan Portal Satu Data Kaltim adalah media bagipakai Data tingkat Kaltim yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Forum  Satu Data dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kaltim, HM Faisal, mengutip Pasal 15 ayat (4) Pergub Tentang Satu Data.

Forum Satu Data berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Kaltim mengenai; (a) daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selajutnya; (b) pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia; (c) pelaksanaan rencana aksi Satu Data Indonesia; (d) penerapan unsur-unsur Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik; (e) kerja sama penyelenggaraan Satu Data dengan pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah; dan (f) penyelesaian permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data.

Menurut Faisal, Forum Satu Data melaksanakan pertemuan koordinasi paling sedikit dua kali dalam setahun dalam rangka melaksanakan tugas.

“Forum Satu Data dalam pelaksanaan tugasnya dibantu Sekretariat Satu Data,” sambungnya.

Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Kaltim dituangkan dalam rencana aksi Satu Data. Rencana aksi dapat mencakup; pengembangan SDM yang kompeten, penyusunan petuynjuk teknis, pengumpulan data, pemeriksaan data, penyimpanan dan penyebarluasan data. Pengelolaan dan pengembangan interoperabilitas Basis data dari Aplikasi di dalam sistem Jaringan yanh sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

“Rencana aksi Satu Data diusulkan dan disepakati dalam Forum Satu Data yang dientrigasikan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi,” pungkas Faisal.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: