Gandeng Instansi Terkait, Polres Nunukan Cek Pembabatan Mangrove Binusan

Lokasi Mangrove di Desa Binusan berubah jadi lahan perkebunan kelapa pandan (Foto : istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Polres Nunukan mengecek dugaan pembabatan dan pengrusakan habitat tanaman mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan bersama instansi teknis.

“Kita masih sebatas pengecekan lokasi tempat kejadian dugaan kerusakan mangrove,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji kepada niaga.asia, Senin (07/02/2022).

Untuk mengecek dugaan adanya pengrusakan mangrove, Polres Nunukan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan dan Dinas Kelautan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Nunukan juga diikutkan untuk mendapatkan informasi dan memastikan apakah lokasi tersebut, benar diperuntukkan bagi tanaman mangrove.

“Kami belum tahu berapa luas lokasi kerusakan mangrove karena polisi tidak memiliki kompetensi ke sana. Maka perlu koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Marhadiansyah.

Dikatakan, polisi juga belum mengetahui bahwa lokasi yang hendak dijadikan kebun kelapa itu secara teknis berada di kawasan hutan lindung atau di area penggunaan lain (APL).

“Kita juga belum tahu oknum pengusaha yang akan membuka kebun kelapa di kawasan tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panjiku Nunukan, Haris Arlek menemukan adanya pengrusakan mangrove yang diduga ulah oknum pengusaha asal Nunukan untuk dipergunakan sebagai lahan perkebunan kelapa pandan.

Temuan pengurusakan telah dilaporkan ke DLH Nunukan, namun tidak kunjung mendapat respons dan tindakan di lapangan. Oknum pengusaha sendiri mendapatkan lahan dengan cara membeli dari masyarakat setempat.
Pengrusakan tanaman mangrove di mulai sejak 2019 hingga 2022.

Atas klaim kepemilikan lahan itulah, oknum pengusaha melakukan penanaman bibit kelapa pandan.

Menanggapi persoalan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hamsi meminta, DLH Nunukan, sebagai pemilik lokasi tidak bisa lepas tangan terhadap pengrusakan mangrove di wilayahnya.

“Ada kewenangan Dinas kehutanan bersama DLH kabupaten mengatasi lingkungan di daerahnya, tidak bisa lepas tangan begitu saja,” kata Hamsi.

Tanaman mangrove memiliki dampak bagus untuk penyerapan karbon, begitu pula terhadap pengembangan biota-biota laut seperti kepiting. Apalagi mangrove dimanfaatkan untuk program pertumbuhan ekonomi hijau di Kaltara.

Hutan mangrove dan lahan gambut sendiri menjadi tawaran dalam emisi gas rumah kaca. Karena itu Pemerintah Kaltara, akan mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ekonomi hijau.

“Pohon mangrove sampai ke akarnya bisa menyerap sekitar 20 persen karbon. Di Kaltara Presiden Jokowi datang merehabilitasi 180 ribu hektar mangrove,” ujarnya.

Perlindungan lingkungan hidup dihubungkan pula dengan pengelolaan tata ruang tiap daerah. Jika pengrusakan tidak sesuai dengan program pemerintah, DLH kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan tindakan tegas.

Peralihan kewenangan perizinan dan pengawasan di provinsi maupun pusat tidak melemahkan tugas DLH kabupaten/kota dalam pengawasan lingkungan. Di mana segala bentuk yang berdampak pada kerusakan harus dihentikan.

“Memang tugas pengawasan di provinsi. Tapi daerah tetap bertindak jika pengrusakan dan pemanfaatan lahan tidak sesuai pengelolaan tata ruang,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: