Geledah Bengkel di Sebatik, Polisi Temukan 39,38 Gram Sabu

Warga Sebatik berinisial MM pemilik sabu seharga Rp20 Juta (Foto: Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Beli narkotika jenis sabu seharga Rp 20 juta, warga Kecamatan Sebatik, MM (43) diamankan polisi. Dia tepergok memiliki 39,38 gram sabu yang disimpannya di tempat bengkel, tidak jauh dari rumahnya.

“MM diamankan 09 November 2021 sekitar pukul 03.20 WITA Jalan Bhayangkara RT 11 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Khoirul Amam, kepada Niaga Asia, Selasa (09/11).

Lelaki berperawakan gemuk yang sehari-hari bekerja sebuah di bengkel tersebut diketahui mendapatkan sabu dari Ambo, seorang warga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berdomisili di Jalan Bergosong, Tawau Malaysia. Menurut Khoirul, sabu 39,38 gram itu dibeli MM seharga Rp 20 juta.

Selain menemukan sabu, dari MM, Polisi juga mendapatkan timbangan digital, besi penjepit dan kotak hitam.

“Penangkapan MM hasil informasi dari masyarakat yang curiga bahwa pelaku memiliki narkotika,” terang Khoirul.

Dijelaskan Khoirul, penangkapan diawali dengan penyelidikan di sekitar tempat lokasi kejadian.

Sekitar pukul 03.20 Wita, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang di curigai.

Seorang laki-laki diamankan dalam penggeledahan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan rumah. Namun demikian kepolisian tidak ditemukan barang bukti kejahatan.

“Setelah diinterogasi, MM dibawa menuju bengkel tidak jauh dari rumahnya dan di sana dilakukan lagi penggeledahan,” ujar Khoirul.

Meski pelaku cukup rapi menyembunyikan barang bukti, Polisi berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna transparan diduga berisi sabu yang letaknya terjepit di sela-sela meja kamar.

Polisi juga menemukan 1 bungkus diduga sabu tersimpan di sebuah kotak kayu yang dikemas dalam sebuah kotak jam tangan warna hitam.

“Jadi lokasi bengkel ditemukan 2 bungkus sabu ukuran berbeda dengan total berat 39,38 gram,” ungkap Khoirul.

Setelah dipastikan memiliki sabu, MM diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah pidana denda Rp 1 miliar,” tambahnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: