GERAH Polisikan Uya Kuya dan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) laporkan Uya Kuya dan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube Uya Kuya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap dua orang tersebut dengan pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Momen Kamaruddin menyebut polisi pengabdi mafia, dikutip dari NEWS.DETIK.COM,  bermula saat ia dimintai tanggapan oleh Uya Kuya terkait isu tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Ferdy Sambo vs Kabareskrim, Kamaruddin singgung kebakaran gedung Baintelkam. Gimana, Bang?” tanya Uya Kuya dalam video tersebut.

Kamaruddin kemudian menjawab pertanyaan Uya Kuya dengan menyebut Ferdy Sambo cs tak tepat jika marah kepada Komjen Agus. Dirinya juga sangsi dengan kesaksian Ismail Bolong.

“Video itu dibongkar atau diviralkan untuk menyerang Kabareskrim. Padahal kita tahu Ismail Bolong sudah mencabut pernyataannya. Dia pun merasa dipaksa juga untuk membuat video,” jawab Kamaruddin.

Kamaruddin melanjutkan video tersebut juga tidak cukup untuk menjerat Komjen Agus. Ia menyebut harus ada alat bukti lain.

“Yang kedua, itu kan tidak cukup hanya itu dipakai untuk menjerat seseorang. Harus ada alat bukti lain,” paparnya.

Menurut Kamaruddin, video pengakuan Ismail Bolong tersebut juga perlu dipertanyakan. Di situlah ia mulai menyinggung ‘Polisi Pengabdi Mafia’.

“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang dibuka? Kenapa nggak dari dulu, karena itu kan sudah video lama. Kalau polisinya mau memberantas kejahatan ini berpolisi, kenapa nggak dulu? Kenapa tersangka terdakwa baru diungkap itu?” aku dia.

“Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu,” tambahnya.
Uya Kuya sempat menimpali pernyataan Kamaruddin. Ia bertanya maksud ‘perbuatan’ yang dilontarkan oleh Kamaruddin.

“Maksudnya?” tanya Uya Kuya.

Kamaruddin lalu menjawab polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

“Maksudnya begini, polisi rata-rata mengabdi kepada negara 1 minggu, 3 minggu lain itu mengabdi kepada mafia. Kita jujur, nggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya,” kata Kamaruddin.

“Nggak semua, kan?” tanya Uya Kuya.

Kamaruddin pun mengamini pertanyaan tersebut. Namun ia menjawabnya bahwa rata-rata polisi mengabdi pada mafia hingga punya harta bernilai miliaran, bahkan triliunan rupiah.

“Rata-rata, makanya hartanya sampai puluhan miliar, ratusan miliar, triliunan. Kalau dia tidak mengabdi pada mafia, dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar, dan triliunan?,” jawabnya.

“Apalagi dulu ada rekening gendut. Malah saya pernah menemukan pangkatnya perwira menengah sawitnya puluhan hektare, uangnya Rp 400 miliar. Kerjaannya reserse, itu kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik, jadi pertanyaannya adalah mau nggak memperbaiki negara ini. Itu dulu,” terangnya.

Menurut Redaksi NEWS.DETIK.COM telah menghubungi Uya Kuya, tetapi hingga berita ini dimuat belum merespons.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan 

Tag: