Gubernur Kaltara Bahas Lahan HGU Swasta di KIPI Tanah Kuning Bersama Kementerian ATR/BPN

aa
Gubernur Kaltara, Dr. Ir. H Irianto Lambrie, M.M bersama Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki bahas pengurangan luasan lahan HGU lima perusahaan swasta di dalam KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Jumat (30/11). (Foto Infopubdok Kaltara)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rencana pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning-Mangkupadi di Kabupaten Bulungan, Kalimanta Utara (Kaltara) dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hadir dalam rapat yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/11/2018), Gubernur Kaltara, Dr. Ir. H Irianto Lambrie, M.M didampingi sejumlah kepala OPD terkait. Sedangkan dari Kementerian ATR/BPN, Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki sekaligus pimpinan rapat.

Empat Perusahaan Swasta Berminat Kelola KIPI Tanah Kuning Bulungan

KIPI  Tanah Kuning-Mangkupadi merupakan salah satu kawasan industri yang telah mendapatkan dukungan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018.“Pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN sangat penting dalam rangka melaukan perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, berupa mengurangi persentase lahan yang dikuasai sejumlah pihak yang telah memiliki HGU (Hak Gunas Usaha),” kata Irianto.

Delineasi juga sangat diperlukan  agar memudahkan Pemprov Kaltara dalam hal pembebasan lahan dan juga menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan.  “Kedua hal itu  juga sudah sudah saya sampaikan dengan Menteri ATR/BPN, Bapak Sofian Djalil  beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi sebelumnya sudah ada sekitar 5 perusahan yang mengantongi HGU. Dengan rincian, dari luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu seluas 17.256,09 hektare.

Menurut gubernur, hal lain yang menjadi alasan Pemprov Kaltim untuk  mengusulkan delineasi adalah ada instruksi khusus kepada Kementerian ATR/BPN melaui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018  tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, yang mana instruksi tersebut adalah memberikan bimbingan dam asistensi teknis kepada Kabupaten Bulungan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memfasilitasi percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk  pembanguman Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.

“Dalam rapat hari Jumat itu, Dirjen Tata Ruang, Bapak Abdul Kamarzuki  menyambut positif usulan Pemprov Kaltara dan rencananya, pihak Kementerian ATR/BPN akan melakukan identifikasi ke lapangan dalam beberapa bulan ke depan.,” tutupnya. (001)