Hak Jawab Berita Tan Paulin “Ratu Batubara” Bikin Panas Raker Komisi VII dengan Menteri ESDM

Ilustrasi (Pexels/cottonbro)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Redaksi niaga.asia menerima surat tertulis permintaan Hak Jawab terkait pemberitaan berjudul “Tan Paulin “Ratu Batubara” Bikin Panas Raker Komisi VII dengan Menteri ESDM” yang terbit pada 17 Januari 2022.

Hak jawab itu disampaikan melalui Kuasa Hukum Eunike Lenny Silas yang tertera pada pemuatan foto dalam berita itu dalam surat tertanggal 7 Januari 2022.

Adapun berita itu bisa diakses pada link Tan Paulin “Ratu Batubara” Bikin Panas Raker Komisi VII dengan Menteri ESDM

Untuk itu redaksi memuat Hak Jawab sebagaimana surat diterima niaga.asia. Berikut 9 poin yang disampaikan :

1. Bahwa Klien kami sangat keberataan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid yang telah mencantumkan foto Klien Kami, dan tanpa konfirmasi kepada Klien Kami untuk melengkapi berita tersebut, sehingga berita berimbang dan akurat dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan benta yang akurat, berimbang dan tidak bertikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

2. Bahwa dalam berita tersebut yang ditampilkan adalah foto wajah Klien Kami dengan keterangan Tan Paulin, trader batubara asal Kalimantan Timur (kanan).

3. Bahwa akibat pemberitaan yang tidak benar ini dengan mencantumkan foto wajah Klien Kami mengakibatkan kerugian yang luar biasa dan akibat pemberitaan tersebut semua pihak menganggap Klien Kami adalah yang bernama Tan Paulin.

4. Bahwa duduk permasalahan yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

-Bahwa Klien Kami yang bernama Eunike Lenny Silas tidak pernah melakukan sebagaimana dalam pemberitaan tersebut,
-Bahwa foto wajah Klien Kami yang dimuat atau ditampilkan dalam pemberitaan tersebut adalah orang yang berbeda dengan yang bernama Tan Paulin sesuai judulnya.

5. Bahwa tuduhan yang telah dimuat dalam Media tersebut sangat menekan nama baik dan martabat Klien kami, karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Klien kami, hanya mendengarkan keterangan sepihak

6. Bahwa kami menilai, berita yang dimuat media tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers dimana ditegaskan “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Begitu juga dalam penjelasannya Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses persidangan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”

7. Bahwa terkait hal tersebut diatas, Klien kami membantah dan kami tegaskan bahwa berita yang ditulis oleh Media yang bersangkutan tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, kami mendesak segera menghapus foto wajah Klien Kami.

8. Balwa oleh karena itu kami meminta kepada Redaksi Media yang bersangkutan untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.

9. Bahwa kami mendesak Media a quo hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K DPA/2006) serta Peraturan Dewan Pers 9/Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kam ucapkan terima kasih

Hormat kami

Kuasa Hukum
EUNIKE LENNY SILAS

Catatan :

Redaksi niaga.asia telah menghapus pemuatan foto dalam berita yang diklarifikasi sesuai poin 4 dan poin 7 pada hari Senin 6 Februari 2023 pukul 20.12 Wita.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.

Redaksi Niaga.Asia

Tag: