Halangi Aktivitas Pembangunan Perumahan dan Fasum di Tenggarong Seberang  Dinas PU Disomasi

Muhammad Husni Fahruddin: “Pemerintah secara resmi menghapus IMB dan menggantinya dengan aturan batu yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  sebagaimana  diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.” (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disomasi karena menghalang-halangi aktivitas pembangunan perumahan dan fasilitas umum berupa mushala di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pihak yang mesomasi adalah M Husni Fahruddin, A.Md., S.Hut., SH., MH., CLA., CTL dari Kantor Advokat MHF & Partners Muhammad Husni Fahruddin, kuasa hukum Pemilik dan Atau/Ahli waris yang termaktub dalam Lampiran Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK565/2003 yang ditetapkan di Tenggarong pada Tanggal 30 Oktober 2003 yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Kartanegara Drs. H. Syaukani HR, MM dan atau/Nama-nama yang termaktub dalam Lampiran Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK107.A/2005 Tentang Penyempurnaan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK565/2003 Tanggal 30 Oktober 2003 Tentang Penetapan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kepada Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Bakti 1992-1997, 1997-1999, 1999-2004 dan Anggota Muspida Serta Pejabat Struktural Eselon II Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Di Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang, yang ditetapkan di Tenggarong Pada Tanggal 14 Juli 2005 ditandatangi oleh Pj. Bupati Kutai Kartanegara Hadi Sutanto.

Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar dalam suratnya Nomor P.88/DPU-CK/640/6/2021 yang ditandatangani atas nama Kepala Dinas, Plt. Sekretaris Ir. H. Mohd. Syafii, MP kepada pemilik bangunan bangunan Gedung d/a Jl. Ratu Agung Desa Teluk Dalam, Perihal surat pemberitahuan penghentian sementara pembangunan karena pelaksanaan konstruksi tanpa IMB tertanggal 29 Juni 2021, disertai dengan ancaman dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender apabila tidak mendapatkan permohonan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka akan ada perintah pembongkaran bangunan Gedung.

Berdasarkan hal tersebut, kata Husni, menyatakan bahwa, PemkabKukar dan instansi terkait telah mengetahui tentang Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-565/2003 yang ditetapkan di Tenggarong.

pada Tanggal 30 Oktober 2003 dan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK107.A/2005 Tentang Penyempurnaan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK565/2003 Tanggal 30 Oktober 2003.

“Klien kami, diberikan hak atas sebuah tanah oleh Pemkab Kukar melalui sebuah Surat Keputusan yang menggunakan mekanisme sesuai didalam peraturan perundangundangan, atas dasar tersebutlah, klien kami melakukan aktifitas dilahan/tanah tersebut, apabila Pemkab Kukar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait, tidak mengakui hak kepemilikan klien kami, maka seyognya Pemkab Kukar atau dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum memberikan sebuah bukti berupa Surat yang menjadikan dasar bahwa tanah/lahan tersebut bukan milik klien kami,” ujar Husni dalam surat sosmasinya

Menurut Husni, Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar menyatakan berdasarkan Perda Kukar Nomor 9 Tahun 2015 tentang bangunan Gedung dan Perbup. Nomor 40 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatur bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung harus dilengkapi dengan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka aturan ini batal demi hukum.

“Pemerintah telah secara resmi menghapus IMB dan menggantinya dengan aturan batu yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2021 yang merupakan turunan dari revisi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Husni.

“Selayaknya Pemkab Kukar, baik Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP dan instansi lainnya agar dapat update (memperbaharui) aturan-aturan dalam administrasi peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah yang kemudian disinergikan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari,” sarannya.

Ditegas Husni, sepanjang Pemkab Kukar belum bisa membatalkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-565/2003 Jo. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-107.A/2005, maka kliennya sah demi hukum sebagai pemilik tanah/lahan, sehingga siapapun yang tanpa izin memasuki, merusak bangunan bahkan mencemarkan nama baik pemilik tanah dan atau/ bangunan dengan memasang spanduk/baliho tanpa izin pemilik tanah maka dapat dikenai dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 167, Pasal 406 dan Pasal 310.

“Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami sebagai Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi sekaligus somasi I (pertama) kepada Bupati Kutai Kartanegara, Sekda Kukar, Kepala Dinas PU Pemkab Kukar, dan Kepala Satpol PP Pemkab. Kukar karena telah melakukan kegiatan di tanah/lahan hak milik klien kami tanpa izin pemiliknya,” kata Husni.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: