Hasilkan 3 Drum Minyak Mentah, Dua Penambang Minyak Ilegal Ditangkap

Dua tersangka penambang minyak ilegal di Jambi (tribratanews Polri)

JAMBI.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap dua pelaku ilegal drilling di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dalam aksinya, dua orang itu berperan sebagai penyuling yang bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi.

“Ada dua orang yang berhasil diamankan, mereka diamankan saat sedang bekerja melakukam penambangan minyak ilegal,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Christian Tory, Rabu 20 Juli 2022.

Kedua pelaku yang berhasil amankan yaitu warga berinisial AH, 44 tahun, warga Kelurahan Bandar Selayan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan serta inisial ZL, 57 tahun, warga Penyambungan.

“Mereka berdua berperan sebagai pemolot (penyuling) sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan saat ini. Molotnya di sumur milik PAAT yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Untuk satu hari mereka bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi,” jelas Christian Tory.

Sementara itu, Kepala Unit 1 Sub Direktorat IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Polisi Sahlan Umagapi menyebutkan di lokasi, selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa canting.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Sahlan, pihaknya akan terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak illegal ini.

“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tegasnya.

Sumber : Tribratanews Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: