Hutan Lindung Ditempati Masyarakat, Fraksi PKS Nunukan Minta Pemerintah Cari Penyelesaian

Juru Bicara PKS Andre Pratama. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Nunukan, meminta pemerintah daerah mencari solusi konkrit  terkait hutan lindung Sebatik yang ditempati masyarakat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS Andre Pratama saat membacakan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042 pada rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (29/5/2023).

“Contoh warga kampung Tebol RT 08 Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, ada beberapa Kepala Keluarga (KK) membangun rumah dan berkebun di kawasan hutan lindung,” kata Andre.

Kondisi serupa berlaku di kecamatan-kecamatan lainnya, dimana terdapat pemukiman penduduk dalam kawasan hutan lindung, padahal masyarakat disana telah membangun rumah dan membuka ladang perkebunan.

Persoalan ini harus diselesaikan oleh pemerintah agar kehidupan masyarakat tidak terganggu, karena tidak sedikit penduduk menggantungkan kehidupan perekonomiannya di lahan-lahan tersebut.

“Mereka sudah menempati lahan itu bertahun-tahun, kalau bisa berikan kejelasan status lahan itu, apakah dilepaskan dari kawasan hutan atau bagaimana,” sebutnya.

Kemudian, persoalan lain yang tidak kalah penting lagi adalah penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan BUMN PT Inhutani terkait lahan seluas 40 hektar yang sejak puluhan tahun dihuni sekitar 3.000 KK.

Andre menuturkan, sekitar 90 persen lahan-lahan eks milik perusahaan PT Inhutani yang diera tahun 1970 aktif bergerak dibidang kehutanan telah menjadi kawasan perumahan, perkantoran dan pertokoan.

“Sebagian lahan ditempati masyarakat untuk mendirikan bangunan rumah dan sampai sekarang belum ada solusi kepastian hukum dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk itu, Fraksi PKS DPD Nunukan mengingatkan kembali kepada pemerintah agar mengupayakan penyelesaian lahan yang sudah terlanjur ditempati masyarakat dengan cara terbaik tanpa merugikan kedua pihak.

Pembebasan lahan PT Inhutani untuk keperluan masyarakat adalah solusi terbaik, walaupun pihak perusahaan tetap meminta ganti rugi, berikanlah harga yang pantas ekonomis tidak membebani.

“Masyarakat yang menempati lahan PT Inhutani membayar pajak, walaupun nantinya ada tawaran ganti rugi, silahkan diatur tapi sesuaikan nilai NJOP,” pintanya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat DPRD Nunukan melalui juru bicaranya Robincon mendukung revisi atas Perda RTRW Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2013, mengingat pesatnya perkembangan pembangunan diberbagai sektor.

“Pertumbuhan jumlah penduduk menimbulkan tekanan menurunnya kualitas lingkungan hidup dan daya dukung lingkungan, sehingga sangat diperlukan rambu-rambu berupa Perda sebagai payung hukum,” bebernya.

Fraksi Demokrat berharap pembahasan rancangan RTRW dilakukan dengan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.

Rencana RTRW Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042 perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat merasakan sulitnya mendapatkan air bersih karena faktor cuaca dan juga debit air sungai semakin kecil, ini tidak lepas dari berkurangnya kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: