Implementasi Kurikulum Merdeka, Upaya Cegah Kekerasan pada Anak di Sekolah

Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Batch IV oleh Disdikbud Kaltim yang digelar 1-2 November 2023 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Implementasi Kurikulum Merdeka, merupakan salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kurikulum ini menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan memungkinkan murid maupun guru pada satuan pendidikan untuk memilih pembelajaran sesuai dengan karakteristik dan kesiapannya.

Kurikulum Merdeka memiliki karakteristiknya tersendiri yang lebih memprioritaskan pengembangan karakter anak didik, sesuai Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltiim), Muhammad Kurniawan mengatakan, bahwa Kurikulum Merdeka tak hanya berfokus pengembangan akademis pada murid, tetapi juga melibatkan aspek-aspek kesejahteraan fisik dan mental siswa maupun siswi.

“Saat ini tingkat kekerasan itu sangat tinggi di satuan pendidikan,” kata Kurniawan.

Tentunya, kasus kekerasan yang kerap menimpa peserta didik di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan krusial yang harus dituntaskan bersama-sama.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2022, terdapat sekitar 2.133 kasus pengaduan dalam kategori perlindungan khusus anak. Kategori dengan angka tertinggi melibatkan anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber (cyber crime).

Sedangkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) pada 2022 hasil Asesmen Nasional, dari sekitar 34,5195 peserta didik, satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, kemudian satu dari empat berpotensi mengalami hukuman fisik.

Kurniawan mengatakan, kondisi ini berdasarkan rapor pendidikan Provinsi Kaltim pada kategori iklim keamanan di satuan pendidikan.

“Perlu penanganan khusus. Kita melihat bahwa perubahan perilaku peserta didik secara serius dan merasa perlu mengambil tindakan yang tegas dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Untuk menghadapi permasalahan ini, Kemendikbudristek telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Peraturan ini secara rinci menjelaskan sasaran, definisi, serta tim dan satuan tugas, mekanisme pencegahan, dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.

Sebagai upaya menekan angka kekerasan pada anak di sekolah, Disdikbud Kaltim belum lama ini menggelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Batch IV, dengan menghadirkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan jenjang SMK di Samarinda pada 1-2 November 2023 lalu.

“Diharapkan mereka memiliki peranan kunci untuk memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa maupun siswi, termasuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” demikian Muhammad Kurniawan.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: