Independensi Harus Dimiliki Calon Anggota KPPU

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Komisi VI DPR RI melakukan fit and proper test kepada calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sesi pertama pada Selasa (14/11) pagi, Komisi VI mendengarkan pemaparan visi misi serta tanya jawab kepada 5 (lima) calon anggota KPPU.

Dalam kesempatan sesi pertama tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino menilai kelima calon merupakan calon yang layak menjadi anggota KPPU. Ia mengatakan jika visi dan misi dari kelima calon nantinya dapat dijalankan, maka KPPU akan benar-benar menjadi instansi yang memiliki taring.

Salah satu yang ditekankan Harris dalam fit and proper test sesi pertama ini adalah kesanggupan calon anggota KPPU menjadi lebih independen dan terbebas dari intervensi apapun. Sebab, menurutnya, independensi merupakan hal terpenting dimiliki setiap anggota KPPU. Termasuk memiliki keberanian penuh mengawasi persaingan usaha seperti monopoli usaha.

“Untuk keseluruhan Bapak dan Ibu kalau seandainya terpilih menjadi anggota KPPU, apakah benar bapak dan ibu berani menjadi independen, bebas dari intervensi apapun? Misalkan ada praktek monopoli yang dilakukan oleh anak presiden, ambil contoh, apakah berani untuk melakukan penyelidikan?,” tanya Harris kepada kelima calon anggota KPPU, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Diketahui, dalam sesi pertama fit and proper test anggota KPPU, kelima calon anggota KPPU adalah M. Fanshurullah Asa, Eugenia Mardanugraha, Lely Pelitasari Soebekty, Taufik Ariyanto Arsad, dan Budi Joyo Santoso.

Berani atasi persaingan tidak sehat

Sementara ditempat yang sama Anggota Komisi VI DPR RI Subardi berharap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang nantinya terpilih, berani mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat.

“Tolong sampaikan tindakan langkah apa yang anda lakukan semuanya. Beranikah anda (berhadapan) dengan tembok yang besar itu untuk bisa memberikan kekuatan yang telah diberikan KPPU untuk menjebol demi kepentingan rakyat dan masyarakat kita semuanya?” tanya Subardi.

Keberanian calon Anggota KPPU dibutuhkan dalam mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat. Keberanian itu sesuai dengan dua payung hukum yang menjadi tupoksi KPPU dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPU memiliki dua payung hukum yang bisa menjadi pegangan dalam mengatasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Dalam rangka adanya lembaga KPPU ini, saya melihat ada dua pokok payung hukum. Yang pertama adalah undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha di mana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 itu menjadi payung. Kemudian juga tidak lepas itu adalah undang-undang usaha mikro kecil dan menengah yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2008 itu menjadi payung hukum utama,” jelasnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: