Indonesia Negara Pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam acara High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership Transparency), di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/9). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Indonesia sebagai salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), dimana salah satu requirement dalam standar EITI global adalah prinsip keterbukaan informasi beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam sambutannya dalam acara High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership Transparency), di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/9), menegaskan pentingnya pemanfaatan dan pencatatan data pemilik manfaat (beneficial ownership) di sektor energi.

Hal itu disampaikan Dadan dalam acara High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership Transparency), di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/9).

Dadan menuturkan, tidak tersedianya informasi beneficial owner dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan. Hal ini karena, ketiadaan informasi tersebut menyebabkan keterbatasan informasi dengan siapa perusahaan berbisnis.

“Tersedianya informasi beneficial owner dapat memudahkan perusahaan untuk dapat bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah,” ujar Dadan.

Standar transparansi global tersebut mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediakan secara publik, daftar registrasi serta daftar perusahaan ekstraktif dengan pemilik manfaat dari entitas perusahaan, yaitu yang memegang hak partisipasi dalam lisensi atau kontrak eksplorasi atau produksi, termasuk identitas pemilik manfaat, tingkat kepemilikan dan rincian tentang bagaimana kepemilikan pemilik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktif.

Dadan menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dan Indonesia telah menyepakati sejumlah komitmen global diantaranya dengan implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (TATF) mengenai Beneficial Ownership untuk korporasi dan legal arrangement, serta Indonesia menjadi anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG).

“Kementerian ESDM juga membuat aplikasi data beneficial ownership atau penerima manfaat dari perusahaan pertambangan yang terintegrasi dengan aplikasi BO Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM dan data Nomor Pokok Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Beneficial ownership juga menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi nasional yang dalam dua tahun ke depan akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas data BO serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.

Selain itu, Dadan mengatakan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. “Dengan pengungkapan pemilik manfaat (benefical ownership) akan menutup celah tindak kejahatan tersebut,” tutupnya.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: