Inilah Lima Kewajiban yang Harus Dilaksanakan PT ABN Pasca Bencana Tanah Longsor

aa
Warga RT 09 Kelurahan Jawa, Sangasanga sudah mengkhawatirkan akan terjadi bencana sejak bulan Agustus 2018. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (3/12) dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi sudah memutuskan memberikan sanksi kepada PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) berupa larangan melakukan penambangan batubara di Pit 1 West dalam wilayah Kelurahan Jawa, Sangasanga, Kutai Kartenagara, pasca bencana tanah longsor yang terjadi Kamis (29/11).

Terkait keputusan sanksi tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, pada hari yang sama, Senin (3/12) telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirut PT Admitra Baratama Nusantara yang isinya adalah lima kewajiban ABN di Pit 1 West Kelurahan Jawa

Inilah lima kewajiban yang harus dilaksanakan PT ABN pasca bencana tanah longsor sepanjang 200 meteran yang menenggelamkan 6 rumah, 11 rumah terdampak hingga tidak layak dihuni, serta memutus badan jalan Sangasanga-Muara Jawa sepanjang 75 meter lebih:

  1. Menghentikan kegiatan penambangan di Pit 1West dan melakukan penimbunan kembali pada Pit tersebut sampai dinyatakan stabil sesuai dengan kajian teknis dan elevasi final.
  2. Segera menanggulangi kejadian longsoran tersebut agar tidak meluas ke area lain.
  3. Melakukan barikade/pengamanan pada area yang terdampak longsoran dan melakukan evakuasi kepada masyarakat yang berada di sekitar area longsoran.
  4. Mengingat pada saat ini telah memasuki musim hujan, maka PT ABN diminta lebih mengintensifkan monitoring terhadap-lereng penambangan dan disposal untuk upaya pencegahan potensi terjadinya kejadian longsoran lain.
  5. Wajib melaksanakan prinsip pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan tetap mengacu pada dokumen Study Kelayakan, dokumen lingkungan hidup, dan dokumen yang telah disetujui oleh pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.
aa
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata (kiri) dan Manager External PT ABN, Bambang Takarianto (kana). (Foto Intoniswan)

Pada bagian akhir suratnya, Wahyu juga meminta kepada Dirut ABN segera melaksanakan kelima kewajibannya dan melaporkan kepada Dinas ESDM Kaltim secara intensif dan berkala/periodik. Dalam surat yang bersifat penting itu, Kadis ESDM Kaltim juga menembuskan suratnya ke Bupati Kukar, Camat Sangasanga, Kadis PUPRPR Kaltim, dan Direktur Teknik dan Lingkungan di Ditjend Minerba di Jakarta.

Tanggapan PT ABN

Menanggapi surat dari Dinas ESDM Kaltim tersebut, Manager External PT ABN, Bambang Takarianto kepada Niaga.Asia, Selasa (4/12) mengatakan, sebagian besar, atau 4 dari 5 kewajiban yang harus dilaksanakan ABN sudah dilaksanakan pasca bencana tanah longsor.

“Pusat longsoran sudah dikunci dengan timbunan, kawasan terdampak sudah dibarikade, monitoring sudah diintesifkan, termasuk kewajiban bekerja sesuai study kelayakan, dokumen lingkunagn, serta peraturan lain,” ujarnya. “Warga terdampak sudah diberikan bantuan sosial berupa sewa rumah dan bagi yang kehilangan mata pencarian juga diberikan uang penggantian,” paparnya.

Satu kewajiban lainnya yang sedang dilaksanakan di lapangan adalah melakukan penimbunan kembali pada Pit 1 West sampai dinyatakan kembali stabil sesuai dengan kajian teknis dan elevasi final. “Dalam pelaksanaan penimpunan kembali di Pit 1 West, kita selalu komukikasikan dan koordinasikan dengan Dinas ESDM Kaltim dan Inspektur Tambang, serta membuat laporan intensif dan berkala ke Dinas ESDM,” kata Bambang. (001)