SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Inspektorat Daerah Kalimantan Timur mengidentifikasi sejumlah permasalahan di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di APBD-Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2023.
Permasalahan yang dimaksud adalah adanya ketidaksesuain dengan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, ran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ketidaksesuain tersebut, kata Inspektorat Daerah Kaltim, antara lain dengan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 153 huruf (k), Pasal 151 huruf (k), dan Pasal178.
Dalam hal berkaitan dengan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, disebutkan Inspektorat Daerah Kaltim, Pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD (Rencana Kerja Pemerintahan Daerah) dilaksanakan.
“Kemudian pokok-pokok pikiran DPRD tersebut dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang sudah memiliki SIPD (Sitem Informasi Pembangunan Daerah),” tulisnya.
baca juga:
KPK Surati Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Kaltim
Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Menurut Inspektorat Daerah Kaltim, di APBD-Perubahan 2023 ada PD yang menerima penambahan anggaran tidak melalui proses perencanaan. Tindakan penambahan pagu anggaran di luar SIPD apabila tetap dilaksanakan dan terjadi permasalahan hukum di kemudian hara, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam suratnya tertanggal 18 Oktober 2018 yang beredar luas hingga ke anggota DPRD Kaltim, Inspektorat Daerah Kaltim menjelaskan, hasil reviu atas penambahan anggaran di PD di APBD-Perubahan 2023 merupakan informasi yang diberikan kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sebagai bahan perbaikan yang konstruktif dalam penyusunan Perubahan Dokumen RKA-SKPD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Beberapa anggota DPRD Kaltim yang menerima salinan surat Inspektora Daerah Kaltim tersebut, ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, mengkhawatirkan sejumlah kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kaltim, bakal gagal direalisasikan oleh pejabat di sejumlah OPD.
“Surat Inspektorat itu membuat takut KPA dan PPTK,” ucapnya.
Tapi ada juga yang berpendapat, banyak juga anggota DPRD yang “salah rumah” menempatkan pokirnya, yang seharusnya rumahnya di OPD Z malahan dimasukkan di OPD Y. Akibatnya ada OPD yang melaksanakan kegiatan tak sesuai Tupoksinya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: APBD Kaltim 2023