Inspektorat Daerah Kaltim Sosialisasikan Pergub 26 Tahun 2022

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang  Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani buka kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 26 tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Kaltim di Balikpapan, Selasa (28/2/2023). (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 26 tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Kaltim.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (28/2) dihadiri langung Kepala Itda Kaltim M Irfan Pranata, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang  Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Diddy Rusdiansyah Anan Dani, Pejabat eselon lll serta para Kasubag Perencanaan atau para Staf ASN dalam posisi penyetaraan jabatan.

Kepala Itda Kaltim M Irfan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara singkat apa itu pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau AKIP.

Kemudian bagaimana pedoman evaluasi ini dilaksanakan, dan apa yang diperlukan oleh para evaluator kepada perangkat daerah yang dievaluasi. Dalam hal ini ketersediaan data dukung evaluasi.

Tujuan lainnya memfasilitasi peserta agar lebih cepat dalam melakukan penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah  perangkat daerah.

Peserta sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 26 tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Kaltim di Balikpapan berasal dari semua perangkat daerah provinsi Kaltim, Selasa (28/2/2023). (Foto Heri/Niaga.Asia)

“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wadah persamaan persepsi atas data dukung evaluasi yang diperlukan antara tim evaluator dan perangkat daerah yang akan dievaluasi,” kata Irfan.

Menurut  Irfan, selama ini memang selalu ada ketidaksamaan persepsi dan  data yang disediakan dan apa yang dievaluasi oleh tim penilai. Namun, dengan terbitnya Pergub ini perbedaan itu bisa diatasi atau bisa diminimalisir.

“Dengan adanya sosialisasi Pergub ini, diharapkan apa yang akan dinilai oleh tim dan data yang disediakan oleh perangkat daerah akan menjadi sama. Dengan demikian tidak ada lagi saling ketidaknyamanan dalam proses penilaian,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang  Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani menyebut jika Pemprov Kaltim menyambut baik adanya kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini sangat relevan dengan bagian dari pada keinginan pemerintah daerah untuk mewujudkan reformasi birokrasi,” tegasnya.

Jadi reformasi birokrasi salah satu bagian adalah bagaimana melakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau evaluasi AKIP, yang muaranya adalah penilaian atas hasil dari pada AKIP diri sendiri.

Perbedaan persepsi yang selama ini terjadi, lanjut Diddy, merupakan hal yang wajar. Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa menyamakan persepsi tersebut.

“Apabila persepsi itu sudah tercapai, maka kinerja perangkat daerah akan terus meningkat,” ucapnya.

Diddy menambahkan, Inspektorat sekarang ini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Itu sejalan dengan kebijakan secara nasional bahwa Inspektorat adalah suatu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan di daerah.

“Dulunya kita beranggapan bahwa Inspektorat adalah melakukan tindakan, ujungnya adalah eksekusi apabila terjadi penyimpangan. Tapi sekarang ini, sudah mengisyaratkan bahwa Inspektorat itu sudah memberikan porsi yang berimbang dengan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan. Berarti apa yang dilakukan oleh Inspektorat hari ini adalah unsurnya pembinaan. Mencegah lebih awal,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: