IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Hendak Kirim Pekerja Secara Ilegal ke Malaysia

Calon-PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia oelh tersangka Jumriah. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

SEBATIK.NIAGA.ASIA – Aparat kepolisian di Nunukan mengamankan Jumriah, seorang ibu rumah tangga  atas dugaan TPPO karena hendak mengirim calon pekerja migran Indonesia (C-PMI) secara ilegal ke wilayah Sabah, Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, pelaku berinisial Jumriah (44) warga Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan bersama 14 orang C-PMI di Jalan Pangkalan, Desa Binawasan, Kecamatan Sebatik Barat, 11 November 2023.

“Pelaku ini calo atau pengurus yang menawarkan jasa pengiriman PMI secara non prosedural ke wilayah Sabah, Malaysia,” kata AKP Siswati pada Niaga.Asia, Minggu (11/12/2023).

Penangkapan Jumriah dilakukan oleh Polsek Sebatik Barat setelah menerima informasi masyarakat, terkait adanya 14 orang warga tidak dikenal terdiri 12 orang pria dan perempuan dewasa serta 2 orang anak-anak.

Tersangka TPPO, Jumriah. (Foto Istimewa)

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian sekira pukul 14.30 Wita melihat dua unit kendaraan taksi memuat penumpang mencurigakan yang ciri-cirinya persis sama dengan informasi masyarakat.

“Jumriah berada di lokasi kejadian ikut memandu para calon PMI ilegal naik kendaraan yang disiapkannya,” sebut Siswati.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa mereka calon PMI Ilegal asal Sulawesi Selatan (Sulsel)  dan hendak berangkat ke wilayah Sabah, Malaysia, dibantu Jumriah.

Rute keberangkatan dari Sulsel, naik kapal laut menuju Kecamatan Nunukan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sebatik Barat untuk selanjutnya dibawa ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

“Jumriah meminta tiap orang membayar 1.450 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4.6 juta, biaya itu untuk perjalanan dari Sulsel sampai Lahad Datu, Sabah, Malaysia,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Jumriah disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU-RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Untuk barang bukti diamankan satu buah handphone merk Vivo Y21A dan sebuah kartu tanda penduduk milik pelaku JUM,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: