Ismail Bolong Dilaporkan Hari Ini Penuhi Pangilan Bareskrim Polri

Tangkapan layar Ismail Bolong di dalam video/Gatra

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ismail Bolong, warga Samarinda, mantan anggota Polresta Samarinda yang juga mengaku pelaku ilegal mining, hari ini dilaporkan media arus utama berbasis di Jakarta telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait testimoninya telah menyerahkan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim, Komjen  Agus Andrianto.

Bahkan media online TEMPO.CO melaporkan bahwa Mabes Polri telah melayangkan permintaan pencegahan untuk berpergian keluar negeri kepada Ismail Bolong dan hal tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.

Kepala Subbagian Humas Dirjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, menurut TEMPO.CO mengkonfirmasi adanya permintaan dari Mabes Polri tersebut. Ia berkata permintaan pencekalan tersebut berlaku sejak 3 Desember 2022.

“Pencegahan tersebut atas usulan Polri dalam keadaan mendesak,” kata dia pada Selasa 6 Desember 2022.

Masa pencekalan tersebut efektif berlaku dari tanggal 3 Desember sampai dengan 22 Desember 2022. Artinya, Nursaleh menjelaskan masa pencekalan Ismail Bolong tersebut berlangsung 16 hari.

Sementara CNNIndonesia.com, berdasarkan sumbernya melaporkan,  Ismail ke Bareskrim masuk melalui pintu yang terletak di basement parkiran Gedung Bareskrim Polri. Ismail disebut telah tiba sejak pukul 11.30 WIB.

Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Pipit menyebut saat ini Ismail tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Iya betul (hadir). Sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia lewat pesan singkat.

Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan lebih lanjut apakah Ismail Bolong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka.

Ismail sempat dipanggil pada 29 November lalu namun mangkit dengan alasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan hal itu disampaikan oleh Ismail melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.

Kemudian pada 1 Desember anak dan Istri Ismail Bolong menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal.

Hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menyebut istri dan anak Ismail Bolong diduga terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan menduduki jabatan penting di sebuah korporasi.

“Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi,” kata Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).

Sosok Ismail Bolong jadi sorotan publik usai mengeluarkan pengakuan pernah menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Uang yang diserahkan kepada Komjen Agus disebutnya sebagai uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Tak lama setelah pengakuan itu Ismail menyampaikan permintaan maaf. Dalihnya saat itu, pernyataan soal setoran kepada Kabareskrim keluar karena dirinya berada di bawah Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Namun tak lama kemudian muncul laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus Ismail Bolong yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu tercatat dalam LHP dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang.

Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Saat jadi Kadiv Propam, Sambo adalah orang yang memproses kasus Ismail.

Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.

“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Komjen Agus sendiri membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.

“Seingat saya enggak pernah ya, saya belum lupa ingatan. Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar (diperiksa),” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Tangkapan layar Ismail Bolong di dalam video/TribunNews

Diketahui, Ismail Bolong sudah dua kali mangkir panggilan polisi terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim. Bareskrim Polri akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak memenuhi panggilan selanjutnya.

Sedangkan media online detiknews melaporkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan status hukum Ismail Bolong segera disampaikan.

“Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Dia mengatakan kasus ini masih ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Timur. Sigit telah memerintahkan untuk segera mencari keberadaan Ismail Bolong.

“Yang jelas, Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari, tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan, pasti segera disampaikan ke rekan-rekan,” ucapnya.@

Tag: