Isran Noor: Pendapatan dari PI WK Mahakam 90% untuk Pembangunan

Gubernur Kaltim, H Isran Noor. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pendapatan daerah yang bersumber dari Participating Interest 10% pada pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi Mahakam, pembagiannya sebesar 90% digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan 10% digunakan untuk biaya operasional dan cadangan umum yang  disetujui oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Demikian ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pendapatan Dari Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Pergub diteken Gubernur Kaltim, H Isran Noor tanggal 14 Februari 2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada tanggal yang sama.

Sebelum Pergub Nomor 9 Tahun 2022 terbit, dana PI 10% dari wilayah kerja (WK) Migas Blok Mahakam ke Pemprov kaltim disalurkan oleh K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dalam hal ini PT Pertamina Hulu Mahakam (PTPHM) ke BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dalam hal ini PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM).

Setelah menerima transfer PI 10%, PT MMPKM menyalurkan pembagian dari PI 10% tersebut, 65 persen yang menjadi hak Pemprov Kaltim ke pengelola  PI yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan 35 persen yang menjadi hak Pemkab Kukar ke BUMD Pemkab Kukar, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PTMGRM).

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Kaltim, tertanggal 14 Januari 2021, berdasarkan laporan keuangan PT MMPKM, pendapatan PI 10% dari WK Mahakam Tahun 2018-2020 (Triwulan III-2020) atau periode 1 Januari 2018 sampai dengan 30 September 2020 sebesar Rp1,423 triliun lebih (persisnya Rp1.423.139.977.960,31).

Pada Pasal 6 tentang penggunaan dana PI 10% oleh BUMD untuk biaya operasional dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, digunakan dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan PI 10% dengan memperhatikan prinsip efisiensi.

Kemudian di Pasal 6 ayat (2) dijelaskan, biaya operasional BUMD pengelola PI 10% disebutkan 5 macam, yakni, gaji dan honorarium, perjalanan dinas dalam rangka kegiatan PI, biaya rapat, jasa konsultan, dan atau pajak.

Dana PI 10% yang diterima Pemprov Kaltim diterima berdasarkan periode pembayaran tertentu dan ditetapkan oleh K3S setelah dikurangi biaya pengelolaan pada WK yang menjadi kewajiban pengelola PI 10% sesuai perhitungan menurut skema cost recovery atau gross split.

Selanjutnya Pada Pasal 7 ayat (3) dikatakan, kewajiban pengelola PI % meliputi pajak minyak dan gas bumi dan biaya investasi capex dan opex.

“Pendapatan dari PI 10%, sebesar 90% disetorkan pengelola PI 10% ke kas daerah paling lambat tujuh hari kerja sejak penetapan Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 8 Pergub Kaltim Nomor 9 Tahun 2022 ini.

Pada BAB V tentang Ketentuan Peralihan, ditegaskan bahwa,  pada saat Pergub ini mulai berlaku perusahaan perseroan yang dibentuk oleh BUMD untuk mengelola PI 10% tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya BUMD pengelola PI 10%.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: