SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah rumah pegawai RSUD AW Sjahranie berinisial YO di kawasan Sambutan, Kamis 18 Juli 2024, berkaitan dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) RSUD AW Sjahranie dengan kerugian negara Rp 4,97 miliar. Mobil, air softgun hingga kuitansi pembelian tanah kaveling disita dari penggeledahan itu.
Haedar, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menerangkan, penggeledahan rumah YO mengacu Surat Perintah Penggeledahan Nomor 03 tanggal 17 Juli 2024, sebagai rangkaian tindak lanjut penggeledahan kantor RSUD AW Sjahranie pada 7 Mei 2024 lalu.
Haedar bilang penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa mengamankan alat bukti, agar alat bukti tidak disamarkan, maupun dimusnahkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi tambahan penghasilan pegawai tahun 2018-2021 di RSUD AW Sjahranie,” kata Haedar, dalam penjelasan resmi di kantornya di Samarinda.
Baca juga:
• Penyidik Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait TPP Rp6 Miliar
• Kantor RSUD AW Syachranie Digeledah Kejaksaan, Jaya Mualimin: Oknumnya adalah Bendahara
• Jaksa Usut Dugaan Penyelewengan Dana TPP di RSUD AWS, Akmal Malik: Tolong Kooperatif!
Diterangkan, YO diduga melakukan memanipulasi daftar nama dan nominal TPP, serta memasukkan daftar penerima yang seharusnya tidak ikut menerima TPP, seperti pegawai yang sudah pensiun.
“Dengan merubah rekening penerima, di antaranya menjadi rekening YO dan EH (suami dari YO),” ujar Haedar.
Dijelaskan Haedar, pencairan keuangan negara tidak semestinya ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4.977.339.000,00. Namun demikian, lanjut Haedar, saat ini tengah dilakukan finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Tugas: No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Dalam penggeledahan rumah YO selama 5 jam mulai pukul 10.00 Wita, lanjut Haedar, tim Kejati Kaltim mengamankan barang bukti diduga diperoleh hasil tindak pidana, di antaranya 1 unit mobil Honda Jazz, 12 bidang tanah kaveling di Simpang Pasir Samarinda, 2 unit laptop, iPad, 5 Ponsel, 2 unit drone, 3 pucuk air softgun, senapan angin, buku tabungan dan kartu ATM, serta 11 lembar kuitansi pembelian tanah kaveling.
Haedar juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan mengarah ke pihak lain, apabila ditemukan indikasi yang mengarah kepada pihak lain dalam kasus ini.
“Sejauh ini, alat bukti yang ada dipelajari oleh penyidik. Kalau memang ke depan ada alat bukti mengarah ke beberapa orang, kami akan bersikap,” sebut Haedar.
Dalam kasus dugaan korupsi TPP ini, sejauh ini telah memeriksa 12 saksi. YO sendiri merupakan pegawai non ASN alias pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk tenaga administrasi keuangan RSUD AW Sjahranie.
“Sementara ini memeriksa 12 saksi, ya termasuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Direktur RSUD (AWS),” terang Haedar.
Masih disampaikan Haedar, penyidik juga tengah mempelajari YO, salah satu dari 12 saksi yang diperiksa tim Kejati itu, diduga melakukan korupsi untuk memperkaya dirinya sendiri.
“Barang bukti yang ada dipelajari, arahnya akan ke sana,” demikian Haedar merespons pertanyaan niaga.asia.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kejati KaltimKorupsiPeristiwaRSUD AW SjahranieSamarindatpp