JAM Pidum: Rekomendasi LPSK Terhadap Richard Eliezer Sudah Diakomodir Jaksa

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana (tengah) saat menyampaikan rilis, kemari. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana  menegaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu  untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan hukuman sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana 12 tahun, jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader).

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu  adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JAM Pidum dalam rilisnya, kemarin.

baca juga:

Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo, Cs Sudah Mempertimbangkan Berbagai Persyaratan

Menurut JAM Pidum, kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu  sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu  sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” papar Jam Pidum yang mantan Kajati Kaltim ini.

Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.

JAM Pidum mengingatkan bahwa proses persidangan masih berjalan dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung.

“Untuk itu,agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: