Jaminan Tambang Cair Rp219 Miliar Tanpa Didukung Bukti Telah Melaksanakan Reklamasi

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tahun 2020, saat jaminan tambang batubara, meliputi jaminan reklamasi dan paska tambang) pengelolaanya masih berada dalam kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, jaminan tambang sebesar Rp129 miliar lebih dicairkan ke 56 perusahaan tambang batubara.

Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim, tidak ditemukan satupun dokumen yang menyatakan bahwa 56 perusahaan yang mencairkan jaminan tambang atau lebih dikenal dengan sebutan jamrek telah melaksanakan reklamasi di lokasi tambang batubaranya.

Dokumen pendukung bahwa perusahaan telah melakukan reklamasi yang tidak ditemukan, kata BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, yakni permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK.

Selanjutnya, tak ditemukan dokumen bahwa Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM bersama Dinas EDM Kaltim melakukan penilaian keberhasilan atas keberhasilan reklamasi tersebut dengan cara evaluasi dokumen laporan pelaksanaan kegiatan reklmasi, peninjauan lapangan dan penilaian keberhasilan reklamasi yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi.

“Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi adalah dokumen yang menjadi dasar bagi Dinas ESDM menerbitkan Persetujuan Teknis Pencairan Jaminan Tambang oleh ESDM,” kata auditor BPK dalam laporannya.

Selanjutnya Persetujuan Teknis Pencairan Jaminan Tambang oleh ESDM menjadi dasar DPMPTSP untuk melakukan pengurusan SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Tambang.

“Dokumen yang demikian itu tak ditemukan,” sambung BPK.

Menurut BPK, mutasi keluar (pencairan) jaminan tambang sebesar Rp219.088.300.152 beresiko tidak diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.

BPK dalam lampiran 28 LHP-nya  menuliskan, jaminan tambang sebesar Rp219 miliar tanpa didukung dokumen sebagai bukti 56 perusahaan telah melaksanakan reklamasi, tersebar di 7 kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 24 perusahaan, di Kutai Barat (2),  Berau (2), Samarinda (1), Paser (11), Penajam Paser Utara (9), dan di Kabupaten Kutai Timur 6 perusahaan.

Penyerahan Jaminan Reklamasi itu oleh DPMPTSP Kaltim ke “perusahaan tambang” di mulai pada 15 Januari 2020 hingga bulan Juli 2021. Transaksi terbanyak terjadi pada bulan Februari 2020, yakni 21 tranksaksi.

Pengelolaan Jaminan Tambang yang demikian, lanjut BPK, tidak sesuai dengan Pasal 35 PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang berbunyi; “Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat mengajukan permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklmasi kepada Meteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi”.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: