Jangan Campuradukkan Perusahaan Pers dengan Bisnis Lain

aa

Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi didampingi Sekretaris Wiwid Mahendra saat berdialog dengan pengurus PWI Perwakilan Kutim dalam agenda Konfercab PWI. (Foto: Irfan/Pro Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Saat memberikan wejangan di Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Perwakilan Kutai Timur di Aula Badan Kesbangpol Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (4/9), Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi menegaskan, jika badan hukum perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain. Khususnya untuk kepentingan pribadi atau demi melancarakan usaha sektor lain.

“Ini yang salah. Kangan sampai terjadi, karena melanggar Undang-Undang Pers Pasal 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi,” kata Endro, di sela Pleno Konfercab PWI Kutim, yang sebelumnya sudah dibuka oleh Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Artinya, perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain seperti perusahaan jasa, kontraktor, percetakan, dan sebagainya. Dikatakan Endro, meski demokrasi Indonesia menjamin kebebasan pers, artinya semua warga negara bisa mendirikan media pers, namun harus mengacu ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers. Salah satunya ialah perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang diakui yaitu Perseroan Terbatas (PT).

“Jadi perusahaan pers dikhususkan sebagai penerbitan media pers saja, tidak boleh ada yang lain,” tegasnya.

Selain persoalan perusahaan pers, Endro tidak lupa meminta agar PWI Kaltim dan PWI Cabang di daerah terus menggenjot pelatihan-pelatihan jurnalistik. Tujuannya, meningkatkan profesionalitas para wartawan. Terutama, untuk mendapatkan standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers yang wajib dimiliki seorang wartawan.

“Bagaimana supaya wartawan profesional dan menjunjung kode etik jurnalistik. Maka kami harus latih terus (para jurnalis) dan beri pemahaman kepada mereka supaya berkompeten. Dalam waktu dekat PWI Kaltim siap menggelar kegiatan UKW lanjutan di 2020 tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” terang Endro.

Pada kesempatan itu juga, Endro menjelaskan lebih jauh hal-hal yang wajib dimiliki oleh seorang wartawan. Pertama bekerja dibawah perusahaan pers atau media terverivikasi oleh Dewan Pers, bernaung di bawah organisasi resmi wartawan (salah satunya PWI), dan terakhir sudah lulus UKW. Sehingga kedepan, saat menulis lebih baik dan terhindar kriminalisasi atau gugatan hukum lainnya. Karena di zaman digitalisasi saat ini, Undang-Undang ITE dan beberapa regulasi lainnnya ikut mengatur dan mengawasi.

“Selain itu, narasumber juga berhak menolak diwawancara para wartawan yang tidak memiliki kartu uji kompetensi,” tegas Endro, di hadapan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, unsur FKPD, perwakilan perusahaan dan seluruh pengurus PWI. (hms13/hms3)

Tag: