Januari-Oktober, Kejati Kaltim Tangani 1.477 Perkara Narkotika

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada periode Januari-awal Oktober 2022, perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih membawahi Kalimantan Utara (Kaltara), masih perkara narkotika yang dominan, jumlahnya sebanyak 1,477 perkara, dengan rincian di Kaltim 1.165 perkara dan di Kaltara 312 perkara.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH pada Niaga.Asia, Sabtu (15/10/2022).

Kemudian jumlah perkara narkotika yang sudah dieksekusi jaksa penuntut umum, di periode yang sama sebanyak 1.377 perkara, dengan rincian di Kaltim 982 perkara dan di Kaltara 395 perkara.

Sedangkan perkara narkotika di tingkat banding di Kaltim 27 perkara dan di Kaltara 21 perkara. Sedangkan perkara ada di tingkat kasasi, untuk perkara di Kaltara 12 perkara dan di Kaltim 14 perkara.

“Terpidana narkotika yang mengajukan  grasi ke Presiden atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tercatat nihil, alias tidak ada,” ungkap Toni.

Menurut Toni lagi, total perkara narkotika di Kaltim yang dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri sepanjang bulan Januari-awal Oktober sebanyak 860 perkara dan sebanyak 796 perkara sudah diputus Pengadilan. Sedangkan di wilayah Kaltara, jumlah perkara yang dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri sebanyak 342 perkara dan sudah diputus pengadilan 327 perkara.

“Jadi, masih ada yang masih diperiksa atau disidang di Pengadilan,” ujarnya.

Sepanjang Januari-awal Oktober 2022, menurut Toni, Kejaksanaan menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari  Kepolisian sebanyak 1.549 SPDP,  dengan rincian di wilayah Kaltara 387 perkara dan di Kaltim 1.162 perkara.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: