Jelang Tutup Tahun 2023, Polres Nunukan Musnahkan 32 Kg Sabu, 96 Butir Ekstasi, Kosmetik dan Miras Ilegal

Pemusnahan 32 kilogram sabu sisa barang bukti perkara yang ditangani Polres Nunukan di Mapolres Nunukan, Jumat (29/12/2023). (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jelang tutup  tahun 2023, Polres Nunukan musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan berupa narkotika golongan I jenis sabu, kosmetik ilegal, minuman keras, pil ekstasi dan knalpot kendaraan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sisa alat bukti penindakan jajaran Polsek, unit Satreskrim, unit Satnarkoba, unit Satlantas dan unit Satpolair,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 32 kilogram, 96 butir pil ekstasi, 16 buah jerigen berisi miras oplosan jenis ciu, 205 botol goo jenis ciu, 2 buah botol berisi 1,5 liter miras jiu, 18 buah jie dalam bungkus plastik dan 12 buah miras merk labour 5.

Selanjutnya, kosmetik jenis tuner glowing sebanyak 99 psc, 100 pcs sabun glowing, 199 pcs krim malam glowing, 100 pcs day krim glowing, 98 pcs kotak kosmetik, 145 pcs skin care, 40 pcs skin care diamond gold dan 200 pcs kosmetik Malaysia.

“Hari ini  75 buah knalpot racing kendaraan hasil razia penertiban lalu lintas dari Satlantas Polres Nunukan, juga dimusnahkan,” kata Kapolres.

Perkara Tahun 2023

Bersamaan pemusnahan barang bukti, Polres Nunukan menyampaikan data gangguan Kamtibmas  konvensional tahun 2023 berjumlah 299 perkara dengan rincian, pencurian 104 kasus, penganiayaan 45 kasus, perlindungan anak 36 kasus, penipuan 21 kasus dan DLL sebanyak 93 kasus, adapun penyelesaian kasus sebanyak 255 perkara.

Kasus transnasional yang ditangani sebanyak 138 kasus meliputi, narkoba sebanyak 111 kasus, TPPO sebanyak 16 kasus, pelanggaran Undang-Undang (UU) PPMI sebanyak 5 kasus dan pelanggaran UU Keimigrasian sebanyak 6 kasus.

“Untuk penanganan kasus  terkait kekayaan negara, 1 kasus pelanggaran cukai, 1 kasus kejahatan perkebunan, 1 kasus illegal logging dan 1 kasus UU tentang Pelayaran,” ungkap Kapolres.

Dari sekian jumlah perkara ditangani, Polres Nunukan telah mengamankan 491 orang pelaku terdiri 447 laki-laki dan 44 orang perempuan. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 sebanyak 495 orang.

Menurut Kapolres, hal yang paling menonjol tahun 2023 adalah keberhasilan Polres Nunukan dalam penindakan perkara narkotika, sebab hasil penyitaan barang bukti selama satu tahun mencapai 88 kilogram sabu dan 168 butir ekstasi serta 30 botol cairan liquid ganja sintetis.

“Tangkapan sabu tahun 2023 lebih banyak dari tahun 2022 sekitar 76 kilogram. Ini prestasi membanggakan bagi jajaran Polres Nunukan,” bebernya.

Disampaikan Kapolres lagi, penanganan perkara kejahatan tertinggi berada di Reskrim Polres Nunukan sebanyak 119 kasus, Resnarkoba 104 kasus, Polair Nunukan 4 kasus, Polsek Nunukan 116 kasus, Polsek KSKP Nunukan 32 kasus.

Polsek Sebatik Barat 12 kasus, Polsek Sebatik Timur 38 kasus, Polsek Sebuku 16 kasus, sedangkan Polsek Sembakung, Polsek Lumbis, Polsek Krayan dan Polsek Krayan Selatan nol penanganan kasus.

“Untuk data kecelakaan lalu lintas sebanyak 56 kasus dengan penyelesaian 54 kasus. Korban meninggal dunia 17 orang, luka berat 32 orang dan luka ringan 51 orang,” tutup Kapolres Nunukan.

 Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: