Jembatan Mahkota II, Jembatan yang Gagal Menopang Distribusi Logistik

Longsor bawah Jembatan Mahkota II pada Minggu (25/4) siang. Satu orang dilaporkan hilang. Bahkan muncul retakan baru di lokasi kejadian. (Foto : Basarnas)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tahun 2000-an kondisi Pelabuhan Besar Samarinda di Jalan Yos Sudarso yang dikelola PT Pelindo sudah sesak. Untuk bongkar muat barang kapal barang harus antri berhari-hari menunggu sandar.

Tidak itu saja, lapangan penumpukan peti kemas tak lagi mampu menampung peti kemas, baik di dalam lokasi pelabuhan maupun yang di luar pelabuhan di dekat Kantor Pelindo. Sepanjang Jalan Yos Sudarso, siang malam menjadi tempat parkir truk pengangkut peti kemas yang menunggu antrian membawa barang ke kawasan pergudangan di Sungai Kunjang.

Kesan kumuh Pelabuhan Besar Samarinda tak terhindarkan. Dari itu Pemerintah Kota Samarinda bersepakat dengan PT Pelindo memindahkan pelabuhan barang dari Pelabuhan Besar Samarinda ke Palaran. Pelabuhan Palaran dibangun bersama antara PT Pelindo dengan PT Pelabuhan Samarinda, dan Pemkot Samarinda ikut berpartisipasi menyediakan lahan.

Berbarengan dengan pemindahan Pelabuhan Besar Samarinda ke Palaran, Pemerintah Kota Samarinda membangun jembatan yang sekarang dikenal dengan nama jembatan Mahkota II, jembatan kedua setelah jembatan Mahakam di Karang Asam.

Rencana besarnya, jembatan Mahkota II di desain untuk menopang arus barang dari Pelabuhan Palaran ke kawasan pergudangan baru di Kecamatan Sambutan. Jadi rencana awalnya jembatan Mahkota II bisa dilintasi truk besar, truk pengangkut peti kemas.

Jembatan Mahkota II adalah jembatan yang menghubungkan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan dengan Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Jembatan yang memiliki panjang sekitar 1.428 meter ini menjadi jembatan terpanjang di Kaltim.

jembatan
Gubernur Kaltim, DR. H Awang Faroek Ishak di jembatan Mahkota II Samarinda.

Setelah perencanaan selesai dan pekerjaan fisik dimulai tahun 2002, kemudian muncul kontroversi pertama, yaitu, dalam perencanaanya tak melibatkan pihak Kesyahbandaran Samarinda. Ketinggian bentang tengah jembatan, kalau diukur dari permukaan air sungai pasang, tak memungkinkan kapal penumpang lewat di bawahnya, atau kurang tinggi menurut Kesyahbadaran Samarinda. Padahal, pelabuhan untuk kapal penumpang masih dalam kota Samarinda, seperti terlihat saat ini.

Tidak diketahui persis, apakah secara teknis pekerjaan pembangunan jembatan tersebut disesuaikan setelah bentang tengah jembatan harus ditinggikan agar kapal penumpang tetap bisa lewat di bawah jembatan tersebut.

Kontroversi kedua dari jembatan Mahkota II yang sekarang ditutup Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun karena philon jembatan di sisi Simpang Pasir bergeser 40 milimeter. Pergerakan philon jembatan tersebut untuk sementara diduga karena terjadi adanya pergerakan tanah di sekitar philon, karena ada aktivitas pembangunan SPAM (Sistem Penyedian Air Minum) oleh Ditjend Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau karena adanya perubahan desain ketinggian lantai jembatan tak disertai perubahan teknis pengerjaan beberapa tahun lalu.

Kontroversi ketiga di jembatan Mahkota II adalah soal pendanaan pembangunannya. Pembangunan jembatan yang memakan waktu 15 tahun tersebut mangkrak di tengah jalan, karena di Pemkot Samarinda tidak tersedia dana yang cukup. Sedangkan permohonan mendapatkan bantuan pembiayaan dari APBD Kaltim maupun APBN tak ada kepastian, meski diakhir-akhir pekerjaan Pemprov Kaltim mengucurkan bantuan melalui APBD Kaltim.

Kontroversi keempat muncul setelah jembatan yang menelan dana pembangunan Rp1,245 triliun selesai dibangun 2017, kemudian diresmikan Gubernur Kaltim, DR H Awang Faroek Ishak pada 8 Februari 2018. Jembatan Mahkota II hanya bisa dilintasi sepeda motor dan kendaraan roda 4 ukuran minibus, maksimum beratnya hanya 8 ton. Atau gagal difungsikan sesuai rencana awal pembangunan, bisa dilintasi truk besar dari Pelabuhan Peti Kemas Palaran ke kawasan pergudangan baru di Sambutan.

Sebelum diputuskan jembatan Mahkota II secara teknis hanya layak dilintasi kendaraan yang beratnya hanya 8 ton, sudah dilakukan uji coba tanggal 14 Januari 2017 dengan melibatkan 22 dump truck.  Tapi sertifikat laik operasi jembatan dari  tim uji laik fungsi jalan dan jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap untuk kendaraan 8 ton.

mahkota
Personil Satpol PP Kota Samarinda dikerahkan ke jembatan Mahkota II untuk mencegah kendaraan dengan bobot lebih dari 8 ton tidak melintasi jembatan.

Sumber Niaga.Asia yang mengerti masalah teknis jembatan menyebutkan, apablila jembatan Mahkota II itu benar-benar laik fungsi, hasil uji kelaikan tidak memerlukan waktu lama untuk diterbitkan Kementerian PUPR.

“Saya rasa ada masalah dengan jembatan tersebut,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu sumber lain dari sub kontraktor dari kontraktor utama pembangunan Jembatan Mahkota II, PT Agrabudi Karyamarga pada Niaga.asia mengaku perusahaan tempatnya bekerja pernah dimintai jasa untuk melakukan penguatan (penyuntikan) pada pilar ke 3 dan 4 Jembatan Mahkota II.

“Seingat saya dikedua pilar itu perlu dilakukan penyuntikan di 100 titik,” katanya.

“Setelah dilakukan penguatan, hasil tak bisa maksimal, tetap membuat lantai jembatan di pilar 3-4 tidak sama posisinya, sehingga lantai jembatan agak melintir. Kondisi seperti itu membuat cable penahan lantai jembatan kencang sebelah,” ujarnya.

Pada tahun 2015, kalangan anggota DPRD Samarinda pernah mengungkapkan adanya pergeseran struktur pada jembatan Mahkota II. Namun belum ada yang memastikan apakah kondisi jalan yang kemudian bergelombang terkait dengan temuan pergeseran struktur pada dua tahun silam tersebut.

“Saat kami meninjau, diketahui ada pergeseran struktur dan harus ditambah struktur baru. Sehingga pekerjaan harus ditambah lagi,” beber Anggota DPRD Samarinda, Adi Gustiawarman.

Kata Adi, jembatan belum kelar saja sudah ada pergeseran struktur. Dia khawatir, ketika jembatan sudah dioperasikan, ada pergeseran lagi. “Itu membahayakan. Pemkot harus pertimbangkan hal itu. Jembatan dipakai untuk orang banyak,” lanjut dia.

Uji beban jembatan Mahkota II pertama dilakukan KKJTJ pada 22 Desember 2019, dengan menempatkan 36 truk roda 10 di sepanjang jembatan.

“Hasil uji beban diputuskan pada rapat paripurna dihadiri 33 ahli. Informasi yang kami terima paling cepat sebulan,” kata Taufik Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kaltim.

Kontroversi kelima di jembatan Mahkota II adalah soal lampu penerang jembatan. Untuk lampu yang akan dipasang didatangkan dari Tiongkok dan Meksiko.

“Anggaran untuk lampu sekira Rp11 miliar,” ujar Taufik.

Stelah dinyatakan ditutup, hingga Selasa (27/4) petang warga masih melintas Jembatan Mahkota II (Foto.: Tangkapan Layar)

Ada 170 unit lampu tematik yang dipasang itu akan memakan daya sebesar 33.000 watt, ditambah dengan lampu penerangan jalan umum (PJU) berwarna putih yang berdaya listrik 11.000 watt, atau secara keseluruhan memerlukan daya 44.00 watt.

Kontroversi keenam dari jembatan Mahkota II adalah memindahkan kemacetan lalulintas dari Samarinda Seberang ke Keluarahan Selili. Setelah pengguna jalan dari Muara Jawa, Sangasanga, dan Palaran yang hendak ke Samarinda memintas ke jembatan Mahkota II, terjadi kemacetan mulai dari Jalan Sultan Sulaiman hingga ke Pasar Sungai Dama.

“Jalan kolektor yang ada tak mampu menampung arus kendaraan dari jembatan menuju Sungai Dama atau Selili,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Samarinda, V Hari Prabowo menjawab Niaga.Asia, Kamis (22/02/2018).

Setelah kendaraan  turun dari jembatan di sisi Sungai Kapih, masuk ke Jalan Kapten Sujono. Hingga Jalan Kapten Sujono tidak ada masalah, karena jalan tersebut sudah masuk klasifikasi arteri primer, lebar dan dua jalur, 4 lajur. Tapi untuk selanjutnya, kalau kendaraan masuk kota, lebar jalan kolektor tidak memadai.

Menurut Hari, jalan kolektor yang tidak memadai lebarnya menampung arus kendaraan dari jembatan adalah Jalan Sejati lebarnya hanya antara 5 meter, Jalan Lumbalumba yang termasuk jalan lingkungan lebarnya cuma 3,5 meter. Kemudian jalan yang melintas di perumahan Ariesco lebarnya 4 meter. Jalan Sultan Sulaiman lumayan lebar, yakni 7 meter, tapi untuk dua arah tetap tak memadai.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: