JPU Resmi Dakwa SR Lakukan Politik Uang di PN Nunukan

Sidang perdana perkara dugaan politik uang oleh SR, caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat di PN Nunukan, Senin (29/1/2024). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Amrizal R Raiza dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan mendakwa SR (23) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan dari Partai Demokrat melakukan Tindak Pidana Pemilu yakni melakukan praktek politik uang dalam bentuk barang di Pemilu 2024.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Nardon Sianturi dan Bimo Putro Sejati , Senin (29/01/2024), JPU dalam dakwaannya menyebut Terdakwa SR menyelenggarakan kegiatan olahraga senam yamato pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 08:00 Wita di lapangan voli jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Dalam kegiatan tersebut SR memasang Alat Peraga Kampanye (AKP) berupa spanduk memuat fotonya sebagai caleg DPRD Nunukan nomor urut 2 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Nunukan atau  menunjukkan citra diri.

“SR juga memakai seragam Partai Demokrat dilengkapi logi nomor urut partai serta ajakan untuk mencoblos dirinya,” jelasnya.

Disela-sela kegiatan olahraga, kata JPU, SR membagikan doorprize kepada warga yang hadir mengikuti kegiatan senam yamato, berupa satu buah kipas angin dengan harga Rp298.000 dan satu buah dispenser seharga Rp 241.000.

“Perbuatan SR membagikan doorprize melanggar Pasal 33 ayat (7) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilu, dimana setiap bahan kampanye harus memiliki nilai maksimal paling tinggi Rp 100.000 jika dikonversi dalam bentuk uang,” kata JPU.

Perbuatan SR ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan yang harganya tetap wajar. Perbuatan SR dapat pula dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“SR membagikan doorprize dimaksud agar warga penerima hadiah memberikan suaranya kepada dia di hari Pemilu,” jelasnya.

Selain memberikan doorprize kipas angin dan dispenser, SR dalam waktu yang sama juga  memberikan hadiah tempat bumbu, mangkuk dan gelas dengan cara memberikan pertanyaan kepada peserta senam yang dapat menjawab pertanyaannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Saleh Kembar salah seorang Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus saksi dalam perkara. Saleh Kembar juga ikut memberikan pertanyaan kepada peserta yang hadir.

“SR dan saksi Saleh Kembar melaksanakan kegiatan diwaktu yang sama dan ditempat yang sama,” bebernya.

Diakhir persidangan, setelah JPU selesai membacakan dakawaan, ketua majelis hakim PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menjelaskan, persidangan perkara pidana pemilu dibatasi waktu maksimal 7 hari kerja mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaaan vonis.

“Sidang kita dibatasi waktu, jadi JPU dan kuasa hukum terdakwa diminta mempersiapkan secepat hal yang diperlukan dalam sidang,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: