Jual Sapi Beli Shabu di Malaysia, Ditangkap di Nunukan

Sat Resnarkoba Polres Nunukan razia hotel mengamankan pelaku kepemilihan shabu (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA-ASIA-Satuan Narkoba (Sareskoba) Polres Nunukan mengamankan 3 bungkus narktotika golongan I jenis sabu dalam razia pengamanan dan pengawasan di sebuah hotel jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku diamankan tanggal 01 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wite, dalam sebuah kamar hotel nomor 501,” kata Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Rabu (02/112020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja di Malaysia mendapat telpon dari seseorang yang menyarakan, kalau pulang kampung bagus sekalian membawa shabu, karena harga barang tersebut mahal dijual Indonesia.

Tergiur tawaran keuntungan besar, tersangka akhirnya menjual 2 ekor sapinya untuk membeli shabu, selanjutnya, pelaku berangkat dari Lahad Datu menuju Tawau, Malaysia menuju Nunukan sekaligus transit menunggu keberangkatan kapal ke Sulawesi.

“Sapi dijual belilah shabu 3 bal (bungkus), harga tiap bal sekitar 3.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 3.500.000,” ungkap Kasat.

Rendahnya harga narkotika jenis shabu di Malaysai menjadi alasan bagi pelaku berani membeli ataupun membawa sabu ke wilayah Indonesia, shabu yang dibawa pelaku bisa menghasilkan uang sekitar Rp 35 juta perbungkus.

“Rayuan – rayuan beginilah yang bikin eks BMI terpengaruh, nekat jual sapi beli shabu, malah ketangkap kan,” katanya.

Tersangka MAB (51) adalah Pekerja Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Lahad Datu, Malaysia. Keberadaannya di Nunukan untuk transit sebelum berangkat kembali pulang kampung ke Sulawesi Selatan.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya seseorang laki-laki tamu hotel memiliki dan membawa narkotika jenis shabu. Dari informasi itulah, tim Personil Opsnal Satreskoba mendatangi lokasi kejadian.

“Setelah kita amankan, kita geledah badanya, alhasil di temukan 2 bungkus sabu yang dilakban tersimpan di jaket dalam koper,” ujar Iptu Lusgi.

Untuk memastikan barang bukti, Polisi membuka lakban yang didalamnya dilapisi kertas karbon dan plastik warna transparan.

Setelah dibuka ditemukan butiran kristal putih diduga shabu dalam 3 bungkusan plastik yang ukurannya berbeda-beda seberat 125,25 gram.

Selanjutnya, tersangka  bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan. Selama barang bukti berada ditangan tersangka, tidak ditemukan adanya pembeli atau sempat diedarkan ke orang lain.

“Shabu itu dibawa dari Lahad Datu, Malaysia, katanya mau dibawa pulang ke Sulawesi untuk dijual kembali disana,” tururnya.  (002)

Tag: