Kajati Kaltim Kembali Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  (Kajati Kaltim) Hari Setiyono, SH.MH saat memimpin upacara pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahun 2024, hari Senin (29/1/2024). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penerapan zona bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan. Dengan mengamalkan pencanganan zona integritas menuju wilayah bebas KKN diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi Kejaksaan secara sungguh-sungguh dan konsekwen tentunya akan mampu menghadirkan insan aparatur Kejaksaan yang handal dan profesional dalam menegakan supremasi hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  (Kajati Kaltim) Hari Setiyono, SH.MH menegaskan hal itu saat memimpin upacara pencanangan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahun 2024 di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (29/1/2024).

Upacara ini diikuti oleh Wakil KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Roch Adi Wibowo, SH.MH, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Dengan pencanganan zona integritas ini,diharapkan terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh. Dengan integritas yang kokoh ini terwujudnya penegakanhukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat dapat terealisasi,” papar Kajati.

Berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi indikator utama program pencegahan korupsi yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi Kejaksaan terus berupaya mengimpelentasikannya seperti dengan dilakukannya penandatanganan dokumen pakta integritas, menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, kode perilaku Jaksa, Whistle Blower System, program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, program inisiatif antikorupsi, post employment policy dan pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK.

Kajati Kaltim Hari Setiyono, SH.MH  bersama Wakilnya, Roch Adi Wibowo, SH.MH, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama memujudkan. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahun 2024, hari Senin (29/1/2024). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

Untuk dapat meraih zone integritas menujuWBK dan WBBM, lanjut Kajati, harus memperhatikan 6 komponen pengikut yang terdiri dari melakukan management perubahan, melakukan perubahan tata laksana perkantoran, melakukan penataan managemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayananpublik.

Disamping itu Kejaksaan terus berupaya memenuh i6 unsur indikator penunjang yaitu promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik dimana itu semua menjadi output dar ibirokrasi yang efektif, efisien, bersih dan bersifat melayani.

“Perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen kita bersama sebagai Sustainable Commitment,” tegas Kajati.

Pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya “Wilayah Bebas dari KKN” saja lalu semuanya mengendur, akan tetapi tetap harus dijaga kelestariannya dan diwariskankepada para penerus dibawah. Hapus paradigma lama dan buat paradigma baru yang sesuai dengan cita-cita penegakanhukum.

Menurut Kajati, Kejaksaan yang ideal sebagai sebuah institusi adalah Kejaksan sebagai penegak hukum yang modern, independen, dan bermartabat. Hal ini terus menjadi parameter yang selalu diupayakan dan diperjuangkan oleh seluruh jajaran Kejaksaan tanpa terkecuali.

“Begitu pula dengan pembentukan citra Kejaksaan harus selaras dan seiring dengan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pelayanan hukum seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: