Kaltim Miliki 41 Unit Usaha Pembudidaya Tersertifikasi CKIB

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) Balikpapan, Eko Sulystianto. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ekspor komoditi kelautan dan perikanan Kalimantan Timur (Kaltim) ditopang keberadaan unit usaha pembudidaya (UUP) tersertifikasi CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik). Jumlah UUP bersertifikat CKIB di Kaltim hingga tahun 2023 ada 41.

Selain itu, Kaltim juga mempunyai 21 suplier bersertifikat CPIB (Cara Penanganan Ikan yang Baik), 7 UPI (Unit Pengolahan Perikanan) bersertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), dan 377 trader terdaftar sebagai Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keberadaan UUP dan pelaku usaha perikanan yang sudah tersertifikasi tersebut  sangat berperan memastikan mutu hasil  kelautan dan perikanan Kaltim memenuhi standar kesehatan, ramah lingkungan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di berbagai negara tujuan ekspor di Asia, Eropa dan lainnya.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) Balikpapan, Eko Sulystianto, S.Pi, M.Si dalam Konferensi Pers bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, H Irhan Hukmaidy, S.Pi, MP yang diselenggarakan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal di Kantor Kominfo Kaltim, Jum’at (08/09/2023).

Sumber: BP2MHKP Balikpapan

Menurut Eko, 41 UUP Tersertifikasi CKIB tersebar di Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara. Sertifikasi 41 UUP tersebut per produk atau komoditi, yaitu Kerapu Hidup. Induk Udang Windu, Kerang Dara, Kepiting Bakau, Keong Macan, Arwana Super Red, Benih Udang.

“Paling banyak UUP bergerak di usaha Kepiting Bakau,” ungkapnya.

Sumber: BP2MHKP Balikpapan

baca juga:

Prospek dan Kualitas Perikanan Kaltim Sama Bagusnya

Jenis sertifikasi CKIB pada komoditas perikanan UUP ada sembilan, meliputi Kepiting Bakau (scylla serrata), Kerapu (epinephelus sp), Induk Udang Windu (penaeus monodon), Kerang dara (anadara granosa), Arwana Super Red (scleropages formosus), Keong macan (babylonia spirata), Lobster (panulirus sp), dan Belut (monopterus albus).

Sedangkan jenis sertifikasi HACCP pada produk perikanan UPI terdiri dari Frozen Raw Shrimp, Frozen Cooked Shrimp, Frozen Demersal Fish, Frozen Shrimp, Dried Seaweed, Fresh Demersal Fish, Fresh Shrimp, dan Fresh Swimming Crab.

Sumber: BP2MHKP Balikpapan.

Menurut Eko, untuk memastikan semua pelaku usaha kelautan dan perikanan yang sudah tersertifikasi tersebut menjalankan usahanya sesuai standar yang sudah ditetapkan, BP2MHKP Balikpapan dibantu oleh kantor wilayah kerja yang ada di Berau, Bontang, Samarinda, Semayang, dan Kariangau.

“Kantor wilayah kerja tersebut melakukan kontrol pemasukan dan pengeluaran produk kelautan dan perikanan baik melalui bandar udara maupun pelabuhan laut,” ujarnya.

Pada bagian lain Eko mengungkapkan, ekspor komoditi kelautan dan perikanan Kaltim, yang langsung dari Kaltim baru untuk tujuan ke China (Zhen Zhen) sedangkan untuk negara lainnya ke Jepang atau Uni Eropa masih melalui Surabaya atau Jakarta.

Lima komoditi perikanan yang dominan diekspor ke 15 negara, menurut Eko, terdiri dari Udang Windu, Kepiting, Udang Pink, Kerapu, dan Udang Putih.

“Khusus Kepiting yang diekspor ukurannya di atas 12 cm, ukuran 12 cm ke bawah dilarang diekspor,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: