Kaltim Siap Jalankan Pengawasan Bahasa sesuai Amanat Nasional

Gubernur Rudy Mas’ud (Foto Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Rudy Mas’ud, menegaskan komitmennya dalam mengawasi penggunaan bahasa Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baik di ruang publik maupun dalam dokumen resmi pemerintahan.

Komitmen itu disampaikannya berdasarkan kegiatan peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang digelar langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jumat (25/4).

“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, baik di ruang publik maupun dalam dokumen resmi di lingkup Provinsi Kaltim. Mari kita bangga, mahir serta maju dengan bahasa Indonesia sebagai simbol identitas dan peradaban bangsa,” ujarnya.

Pedoman yang baru diluncurkan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini menjadi upaya dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan menjamin penggunaannya secara tertib di berbagai lini kehidupan publik.

“Kami harap peluncuran ini akan memberikan motivasi bagi kita semua,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin.

Adapun 3 tujuan utama peluncuran ini, antara lain; pertama, menyebarluaskan substansi peraturan dan gagasan kedaulatan bahasa; kedua, mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan; ketiga, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah menunjukkan kinerja tingginya dalam meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia.

“Kami harap pengawasan bahasa Indonesia bisa benar-benar terimplementasi di semua daerah. Sebab, ini upaya kita untuk menjamin penguatan penggunaan bahasa Indonesia dan menjaga kedaulatan bahasa sebagai simbol negara, sekaligus sarana membentuk jati diri bangsa,” jelasnya.

Untuk diketahui, pedoman ini adalah tindak lanjut dari amanat Pasal 42 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pengawasan dilaksanakan melalui empat bentuk kegiatan, antara lain; sosialisasi, pemantauan data, pendampingan, dan evaluasi.

Objek pengawasan terbagi dalam dua ranah utama, yakni; bahasa di lanskap publik seperti nama bangunan, rambu, dan spanduk; serta bahasa dalam dokumen seperti peraturan, pidato pejabat, dan dokumen administrasi publik.

Atas dasar itu, setiap kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota mempunyai tanggung jawab untuk dapat melaksanakan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Mereka juga bisa membentuk tim pelaksana yang diketuai oleh sekretaris daerah.

Peluncuran ini diharapkan menjadi pengingat semua pihak bahwa bahasa mencerminkan karakter dan sikap suatu bangsa. Ketertiban dalam berbahasa menunjukkan rasa cinta dan penghormatan mendalam terhadap jati diri bangsa.

Penggunaan bahasa Indonesia yang tepat bukan sekedar soal komunikasi, melainkan sebagai bentuk nyata menjaga kedaulatan bangsa. Agar semua ini terimplementasi di setiap daerah, maka semua pihak harus saling bahu-membahu memberikan dukungannya.

Masyarakat juga mempunyai peran penting dalam pengawasan pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia. Setiap laporan pelanggaran yang ditemukan dapat disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada Kementerian, dengan mencantumkan identitas pelapor, identitas pihak yang dilaporkan, serta data atau informasi terkait dugaan pelanggaran.

Bahasa Indonesia adalah identitas dan alat pemersatu bangsa, serta cerminan peradaban untuk Indonesia bermartabat. Mari bersama-sama menjaga kedaulatan bahasa negara dan kobarkan semangat untuk bangga, mahir, serta maju bersama bahasa Indonesia.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: