Kamera ETLE Rekam 36 Pelanggar di Samarinda, Paling Sering Tidak Berhelm

Kamera tilang elektronik (handout/Korlantas Polri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam lebih 30 pelanggar lalu lintas di Samarinda sejak dioperasikan Selasa 7 Februari 2023. Pelanggaran didominasi pengguna motor yang tidak menggunakan helm.

Dua titik kamera ETLE berada di simpang Mall Lembuswana dan Simpang Muara Jalan Slamet Riyadi. Hingga Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.30 Waktu Indonesia Tengah, tercatat ada 36 pelanggaran.

“Paling dominan pengendara motor tidak mengenakan helm, cenderung dilakukan malam hari. Kedua, pelanggaran marka jalan. Ketiga, menggunakan Ponsel saat sedang berkendara. Kalau R4 (mobil) dominan tidak pakai safety belt,” kata Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, dihubungi niaga.asia, Rabu.

Kepolisian memastikan menyurati 36 pelanggar itu, meski belum menerapkan denda tilang.

BACA JUGA :

Tilang Elektronik ETLE di Samarinda Berlaku Mulai Hari Ini

“Kita tetap memberikan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan terekam pelanggaran di kamera ETLE, lengkap dengan fotonya. Kita masih stempelkan sosialisasi pada surat. Tidak ada kewajiban denda untuk sementara ini,” ujar Creato Sonitehe Gulo.

“Nanti kalau selesai waktu sosialisasi, tidak lagi masa sosialisasi, denda akan diterapkan. Iya, denda tilang. Nanti akan disebutkan di surat pemberitahuan itu bagaimana prosesnya,” Creato Sonitehe Gulo menambahkan.

Unit ETLE bergerak (handout/Divisi Humas Polri)

Dirinci lebih jauh, pelanggaran helm dari pemotor seringkali terjadi di malam hari. Sedangkan untuk pelanggaran marka jalan pada pagi dan sore hari. Sedangkan pengguna mobil pelanggaran terjadi di rentang waktu pagi, siang dan malam hari.

Satuan Lalu Lintas juga segera mengoperasikan unit ETLE bergerak (mobile). Pemerintah kota Samarinda juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengadaan unit ETLE bergerak.

“Bantuan pengadaan dari Pemkot ada 10 unit dan sekarang sedang dalam proses. Juga ada bantuan dari Korps Lalu Lintas Polri dua unit. Iya, jadi akan dioperasikan 12 unit ETLE bergerak,” kata Creato Sonitehe Gulo.

Salah satu titik kamera statis di Simpang Muara Jalan Slamet Riyadi, Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

Di kota Samarinda, terpasang kamera CCTV baik yang dikelola Dinas Perhubungan maupun Dinas Kominfo Kota Samarinda. Kamera itu tidak lantas begitu saja bisa terintegrasi dengan sistem kamera ETLE.

“Untuk integrasi (kamera CCTV ke sistem ETLE) agak berat karena ada spesifikasi tertentu, yang tidak bisa diadakan sendiri. Jadi, kamera lain itu jadi pendukung sistem untuk pembuktian. Untuk penindakan, hanya rekaman kamera ETLE yang melakukan penilangan,” Creato Sonitehe Gulo menegaskan.

“Jadi dua titik ETLE itu masing-masing tiga kamera, keseluruhan ada 6 kamera. Ke depan akan ditambah,” terang Creato Sonitehe Gulo.

Masih disampaikan Creato Sonitehe Gulo, pemantauan kamera ETLE di lakukan petugas selama 24 jam di Gedung Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: