Kapal Kawal 222 Batang Kayu Log Diduga Ilegal di Sebulu Disergap Polisi

Kayu log disita Polairud Polda Kaltim di Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis 3 Maret 2022 (Foto : istimewa)

SEBULU.NIAGA.ASIA – Ditpolairud Polda Kaltim menggagalkan dugaan penyelundupan 222 batang kayu log atau kayu bulat ilegal di perairan Sungai Mahakam, di Sebulu, Kutai Kartanegara. Sementara satu orang ditetapkan tersangka dari kasus itu.

Penindakan itu dilakukan setelah tim intel air Ditpolairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya di perairan Mahakam.

“Hasilnya, 3 Maret kemarin hari Kamis jam 9 pagi dari informasi akurat kita lakukan pengadangan,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat.

Tatar menerangkan, tim Polairud mendapati 5 perahu ketinting sedang membawa rangkaian kayu log atau kayu bulat berjumlah 250 batang.

“Di dalamnya ada 28 batang diduga legal karena ada setempel dari Kehutanan. Kita akan lakukan konfirmasi ke Kehutanan, apakah itu benar,” tegas Tatar.

“Yang 222 batang diduga ilegal tidak berdokumen. Kita amankan 5 orang yang bekerja mengawal dan mengangkut kayu ini dengan menggunakan perahu ketinting,” terang Tatar.

Dijelaskan Tatar, dari pengakuan kelima orang itu, mereka mendapatkan upah Rp 30 juta, di mana per kubiknya Rp 150 ribu.

“Tersangka sementara kita tetapkan 1 orang sebagai pemilik, inisial NF atau yang menyuruh melakukan dan memberikan upah kepada kelima orang itu. Sekarang sudah kita amankan,” sebut Tatar.

Tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: